banner 728x250

Hampir Saja Bentrok Pembajak Sawah Dengan Warga Bugeman,Berikut Kronologinya

banner 120x600

Situbondo, SIBERNEWS.CO.ID _ Tanah ex. PTPN XII yang sudah berakhir masa berlakunya menurut sumber dari kantor Pertanahan/ATR kabupaten Situbondo atas tanah seluas kurang lebih 158 hektar, salah seorang pembabat/penggarap tanah seluas kurang lebih 400 da Irwan, dukuh bugeman, desa Banyuputih, Situbondo bersama keluarganya bersitegang dengan tukang yg berniat menaruh “nanggeleh/alat bajak tradisional” ke lokasi tanah babatan/garapan dengan maksud mau membajak tanah garapan/babatan irwan, pembajak yang bernama SW orang Sukorejo.

BACA JUGA :
Kapolres Bekasi Kota Membagikan Helm Kepada Pengendara Motor

“Saya hanya diperintah SW .(Inisial red) ketua kelompok swadaya masyarakat Mantab untuk membajak tanah garapan/babatan yang digarap irwan” ujar Sukandar kepada awak media Sibernews, Jumat (18/02/2022)

Keributan antara Irwan selaku penggarap/pembabat dengan tukang bajak Sukandar akhirnya berakhir dengan damai.

Polemik yang diduga tidak berujung terkait kegiatan kelompok swadaya masyarakat yang membuat aturan-aturan sendiri yang diduga seakan-akan kuasa dalam pengelolaan tanah ex. PTPN XII atas penarikan-penarikan uang, narik uang kemitraan, tanah-tanah ex. PTPN XII yang disewakan, pengambil alihan yang diduga semena-mena diambil alih oleh kelompok swadaya masyarakat Mantab.(Ben)