banner 728x250

Warga Sumberwringin Ditangkap Gegara Edar Sabu Seberat 4,06,Ini Kata Kasat Narkoba Polres Bondowoso

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Akhir tahun 2024 Polres Bondowoso gencar laksanakan penumpasan barang hatam,Pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024, anggota satresnarkoba mendapat informasi bahwa di wilayah Kec. Sumber wringin – Bondowoso, diduga terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu dan setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024, sekira jam 18.30 Wib, di Dsn. Sukowangkit Rt. 22 / 03 Ds. Sumber Gading Kec. Sumber Wringin Kab. Bondowoso.Selasa,31/12/2024.

Anggota satresnarkoba mengamankan seorang mengaku bernama ER karena diketahui melakukan tindak pidana narkotika dengan cara membeli atau kulak di probolinggo sebanyak 6 gram dengan harga Rp. 6.600.000.- (enam juta enam ratus ribu rupiah) kemudian dibagi menjadi beberapa paket dan dijual di Bondowoso dalam bentuk eceran dari harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan pesenan pembeli dan ada yang membeli dipakai ditempat adapula yang dibawa pulang.

BACA JUGA :
Puluhan Tahun Tidur Beralas Tanah, Rumah P. Marwah Di Rehab Satgas TMMD Kodim 0822

Kasat narkoba Iptu Nurudin SH saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa barang bukti Berupa 1 (Satu) Plastik klip ukuran tanggung isi sabu berat 4,06 gram,7 (Tujuh) Paket sabu pada plastic klip kecil berat 2,88 gram,1 (Satu) Buah timbangan digital,7 (Tujuh) Pack plastic klip.4 (Empat) Buah alat bong,5 (Lima) Buah pipet kaca. 5 (Lima) Buah korek api, 3 (Tiga) Potong sedotan plastic.

BACA JUGA :
Peringati Hari Pahlawan, Kodim 0822 Ikuti Upacara di Pemda Kab. Bondowoso

“Selain itu kami amankan Uang tunai Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). 1 (Satu) Unit HP Merk Oppo warna hitam, 1 (Satu) Buah tempat kacamata warna hitam,1 (Satu) Buah gunting,1 (Satu) Buah lakban kecil warna hitam”Ungkap Nurudin.

Dalam kelakuannya tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1), (2) Subs Pasal 112 ayat (1), (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(Red)

BACA JUGA :
Saat Orasi Masalah Kredit Fiktif Di Kejaksaan Negeri Bondowoso Ini Kata Kajari