banner 728x250

Dugaan Pencabulan dan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Orang Tua Korban Desak Pihak Polres Probolinggo Segera Tangkap Pelaku

banner 120x600

Probolinggo, SIBERNEWS.CO.ID – Keluarga NV (17), anak korban pencabulan disertai persetubuhan oleh AB (21) warga Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo meminta polisi mempercepat penanganan. Mereka berharap pelaku segera tertangkap.

Peristiwa pencabulan dan pemerkosaan yang terjadi pada 9 November itu sudah dilaporkan keluarga NV ke Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Saat ini juga sudah terbit surat Laporan (LP) namun pelaku belum diringkus.

Korban dan saksi, yakni kakak korban juga sudah beberapa kali dimintai kesaksian di Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Tidak hanya itu, saat ini korban juga sudah menjalani pendampingan psikologi dan trauma healing oleh Tim Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos Kota Probolinggo.

AKP Didik Riyanto, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota mengatakan dalam sebulan ini pihaknya fokus melalukan penyelidikan mendalam kasus pencabulan anak di bawah umur itu dan akan segera menuntaskan kasus ini.

BACA JUGA :
Pilkada Kota Probolinggo, Dokter Aminuddin dan Ina Buchori Unggul Sementara ?

“Dalam sebulan kami terus melakukan penyelidikan mendalam kasus pencabulan ini, dan mohon doanya untuk segera menangkap pelaku, dan sudah kami amankan flasdisk berisi video persetubuhan pelaku dengan korban. Bagaimana pun tidak bisa diterima persetubuhan untuk anak di bawah umur,” ujarnya, Sabtu (16/11/2024).

Keluarga berharap kasus persetubuhan korban, segera selesai dan pelaku segera mempertanggungjawabkan kelakuan bejatnya. Bila ditangkap, pelaku akan terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Peristiwa ini terjadi ketika AB pelaku dalam keadaan mabuk datang ke rumah NV. Pelaku yang ditemui kakak kandung korban langsung menyatakan bahwa dirinya sudah melakukan persetubuhan dengan adiknya. AB pun menunjukkan video hubungan layaknya suami istri dengan korban.

BACA JUGA :
MTSN Probolinggo Torehkan Prestasi Prestitius di Tingkat Jawa Timur Dalam Olimpiade Sains

Kakaknya yang kaget langsung menegur korban. Kemudian pelaku pun mengatakan akan menikahi korban namun pihak keluarga dan korban tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh pelaku.

Melihat keluarga korban emosi pelaku langsung kabur. Korban sendiri mengakui telah berhubungan badan dengan pelaku hingga 20 kali sejak awal kenalan pada Maret 2022.

Pelaku sering menjemput korban saat pulang sekolah dan langsung diajak ke rumah pelaku, dan di situlah mereka sering melakukan hubungan badan layak suami istri hingga terakhir kali berhubungan badan pada Minggu (9/11) dan ternyata direkam dengan kamera ponsel pelaku.

BACA JUGA :
Khataman 1000 Santri dan Hafiz Qur’an di Mapolres Probolinggo Kota: Harapan Bersama untuk Pilkada Aman dan Damai

Dari kasus ini petugas kepolisian mengamankan baju lengan panjang motif garis warna putih hitam, celana jeans warna biru, seragam sekolah warna putih, rok seragam sekolah warna abu-abu, BH milik korban, celana dalam milik korban, dan flasdisk warna putih berisi video persetubuhan korban dengan pelaku. (Red)