Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Klabang resmi melimpahkan kasus dugaan penganiayaan Janda tua dengan korban Lasmina ke Kejaksaan Negeri Bondowoso, Rabu (16/10/2024). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik Polsek Klabang.
“Dengan pelimpahan ini, kasus akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bondowoso,” ujar IPTU DARWAIS NAPITUHULU, SH
Diberitakan sebelumnya, insiden tragis terjadi di Dusun Besuk sereh, Desa Besuk Kecamatan Klabang Bondowoso, pada Jumat siang (20/09/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Korban, Lasmina (84Tahun), diduga jadi korban penganiayaan terlapor SL, yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Menurut hasil pemeriksaan polisi, SL diduga nekat menganiaya korban lantaran tersulut emosi akibat korban Lasmina mengambil 2 Lembar daun pepaya miliknya,
Dalam proses penyidikan, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan oleh Polsek Klabang.
Kepolisian berharap, dengan pelimpahan ini, proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. “Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan dan berharap proses hukum berjalan cepat serta transparan,” kata IPTU DARWAIS NAPITUHULU, SH.
Lasmina warga desa besuk sangat mengapresiasi kinerja Polsek Klabang Polres Bondowoso karena keseriusannya menangani perkara yang menimpanya.
“Saya sangat apresiasi kepada aparat penegak hukum Polsek Klabang Polres Bondowoso karena sudah menangani perkara saya sesuai SOP”tandasnya.
(MAHFUD/Haryadi)