banner 728x250

Puluhan Tersangka Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Bondowoso Selama Ops Tumpas Narkoba Semeru 2024

Wakapolres,Kasat narkoba dan Beberapa tersangka saat konferensi pers di Polres Bondowoso.(dok.foto.SN)
banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID – Selama Ops Tumpas Narkoba Semeru 2024, Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengungkap terkait Kasus Narkotika dan peredaran sediaan farmasi di wilayah Hukum Polres Bondowoso.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK melalui Wakapolres Bondowoso Kompol Dwi Okta Herianto, SH. SIK., saat menggelar Press Release pada hari Senin 07 Oktober 2024 dan bertempat di halaman Mapolres Bondowoso.

Dalam keterangannya Wakapolres Bondowoso Kompol Dwi Okta Herianto, SH. SIK. menerangkan, “Selama Operasi tumpas narkoba Semeru 2024 atau dalam kurun waktu selama kurang lebih satu bulan, Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus Narkotika dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kefarmasian yang ada di wilayah Hukum Polres Bondowoso, “ungkapnya.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bersama Kapolres Bondowoso Ikuti Apel Gelar Kesiapsiagaan Bencana

” Adapun kasus yang berhasil diungkap adalah kasus Narkotika sebanyak 6 Kasus, sedangkan Kasus Peredaran Sediaan Farmasi ada 8 Kasus. Selanjutnya jumlah tersangka yang berhasil diamankan untuk tindak pidana Narkotika ada 8 orang laki-laki, sedangkan untuk tindak pidana peredaran sediaan Farmasi ada 10 orang laki-laki, “jelasnya.

” Barang bukti yang berhasil kita amankan, untuk barang bukti Narkotika jenis Sabu ada 5,84 Gram, sedangkan untuk barang bukti Narkotika jenis Pil logo Y sebanyak 14.458 butir dan saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bondowoso, “tambahnya.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso Hadiri Rakor Penanganan Karhutla Dan Bencana Alam

” Menurut keterangan para pelaku tersebut mendapatkan Narkotika dari wilayah Jember dan Situbondo, selanjutnya dijual lagi di wilayah Hukum Polres Bondowoso dengan harga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) hingga Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan para tersangka membeli Pil Logo Y warna putih juga dari wilayah Jember dan Situbondo, selanjutnya dijual lagi di wilayah Bondowoso dengan harga Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) hingga Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka kami jerat dengan pasal 435 UU RI. No. 17 tahun 2023, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, “pungkas Wakapolres Bondowoso.

BACA JUGA :
Komunitas EMCI Lakukan Kegiatan Kopdar Perkuat Tali Silaturrahmi

(July/haryadi)