SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID- Owner Balad Grup HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy mengatakan, bahwa konsepsi usaha yang buat untuk merebut pasar Lobster dan batu bara di Negara Vietnam telah tuntas dan berjalan sempurna atau sudah paripurna.
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy menuturkan, dengan selesainya pembukaan bisnis lobster di Vietnam, maka akan mengembangkan bisnis budidaya lobster di 567 teluk, 27 provinsi di Indonesia serta bisnis Batubara.
“Konsepsi usaha yang selama 5 bulan terakhir diancang di Vietnam hasilnya cukup memuaskan dan sudah memasuki paripurna dan saya tinggal simultan dengan usaha yang sama di Indonesia,” ungkapnya, Senin (30/9/2024).
Haji Lilur menambahkan, usaha yang dipilih dan ditekuni serta di jalankan di Indonesia dan Vietnam, yakni ada dua. Pertama, Dagang batubara dan kedua, Budidaya Lobster.
Keunggulan berdagang batubara. Tidak ada LC atau Letter of Credit.
“Tidak ada Ekspor. Begitu aturan di Indonesia. Ekspor Batubara harus pakai LC,” ujarnya.
Konsepsinya, sambung Haji Lilur, untuk bisnis batubara membuka perusahaan Lokal Vietnam serta menjadikan Tim Direksi di Perusahaan Indonesia jadi Pimpinan di beberapa Perusahaan Lokal Vietnam. “Selanjutnya, ketiga Merilis LC sendiri dari Perusahaan Lokal Vietnam yang dipimpim Tim Direksi dari Indonesia untuk perusahaan sendiri di Indonesia,” tegasnya.
Selanjutnya, kata Haji Lilur, membeli batubara dari tambang sendiri di Indoensia. “Membeli batubara dari tambang yang dimodali di Indonesia dan menjual Batubara secara Retail di Vietnam. Lalu untuk menjual Batubara pada Pemenang Tender suplai PLTU di Vietnam,” terang Haji Lilur.
Lalu, Bagaimana dengan usaha Batubara di Indonesia? “Secara simultan dengan Rencana Hegemoni Suplai Batubara di Vietnam, maka Penguasaan Tambang Batubara di Indonesia harus kembali dijalankan. Pertama, harus mengajukan IUP Batubara Baru. Membeli tambang Batubara dan membiayai penambangan Batubara,” katanya.
Khusus untuk Budidaya lobster, Haji Lilur menyampaikan, sesuai Permen KKP Nomor 7 Tahun 2024, bahwa Berbudi Daya Lobster ada Dua Jenis. Pertama, Berbudi Daya Lobster di Indonesia dan kedua, Berbudi Daya Lobster di Luar Negeri atau di Negara yang sudah membuat perjanjian budi daya dengan Pemerintah Republik Indonesia – RSV (Republik Sosialis Vietnam).
“Adapun syarat untuk menjalankan budidaya di Dalam Negeri dan Luar Negeri, yakni pertama memperoleh Mitra Pembudi Daya dari Vietnam. Kedua, mendapatkan Surat Rekomendasi untuk berbudi daya di Indonesia. Ketiga, Membuat JV – Joint Venture antara Perusahaan Vietnam dengan Perusahaan Indonesia di Indonesia,” jelasnya.
Keempat, imbuh Haji Lilur, JV mengajukan Izin berbudi daya di Dalam Negeri. Kelima Berbudi Daya di Dalam Negeri. Keenam JV mengajukan Izin berbudi daya di Luar Negeri dan ketujuh, Berbudi daya di Luar Negeri – Vietnam.
“Semua hal yang diperlukan untuk membuat JV di Indonesia dari sisi Vietnam sudah selesai saya siapkan. Untuk langkah selanjutnya hanya menjalankan apa yang menjadi syarat PERMEN KKP Nomor 7 Tahun 2024 di Indonesia,” tuturnya.
Pria Asal Situbondo juga sudah sempurna dalam konsepsi tersebut. Tinggal dijalankan saja. Semoga di Bulan Oktober 2024 semuanya bisa membumi sesuai dengan rencana.
“Sesuai dengan rencana, perusahaan yang sudah saya persiapkan bisa terealisasikan atau beroperasi pada bulan Oktober ini,” kata HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy.
(Uday)