banner 728x250

Satresnarkoba Polres Lumajang Bekuk Tiga Pengedar Sabu, Sita 4,01 Gram

banner 120x600

Lumajang, SIBERNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Tiga orang pelaku diamankan beserta barang bukti sejumlah 4,01 gram sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Aris Harianto, S.H., M.H., mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Senin (26/8) sekitar pukul 12.00 WIB di pinggir Jalan Desa Lempeni, kecamatan Tempeh, kabupaten Lumajang.

“Tiga tersangka yang berhasil kita amankan adalah AS(24), AE (22), dan MK (31),” ujar AKP Aris saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/2024).

BACA JUGA :
Car Free Day, Momentum Tingkatkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Ketiga tersangka, lanjut AKP Aris, ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan para tersangka di kediaman mereka.

“Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, timbangan elektrik, handphone, dan uang tunai hasil penjualan narkoba,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :
Pemkab Lumajang Kembali Raih Penghargaan Proklim dari KLHK

“Saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Aris.

AKP Aris mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian.

“Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang,” pungkasnya.

BACA JUGA :
Satlantas Polres Lumajang Turun Langsung ke Jalan, Bagikan Brosur Kampanyekan Keselamatan

Reporter : Atman