Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bondowoso melarang wartawan lakukan peliputan didalam Lapas.Hal itu terjadi pada saat acara pemberian remisi kepada sejumlah narapidana bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia tahun 2024, sejumlah wartawan hendak melakukan peliputan, namun salah satu petugas melarang wartawan memasuki Lapas Bondowoso.Sabtu,17/08/2024.
Pada saat itu sejumlah wartawan meliput adanya pemberian remisi kepada sejumlah Narapidana dan Kalapas Bondowoso, Dian Artanto saat diwawancara sejumlah jurnalis, beralasan karena pelaksaan kegiatan didalam aula dan harus ada izin dari Kementerian Kantor Wilayah bagi wartawan yang akan memasuki lingkungan Lapas untuk melakukan kegiatan peliputan.
“Kalau sebelumnya kan acaranya didalam blok, sedangkan sekarang didalam aula,” katanya, Sabtu (17/08/2024).
Dian memaparkan, wartawan yang akan memberitakan akan diberi dokumentasi dan release dari Humas Lapas Bondowoso.
“Pasti nantinya bisa koordinasi dengan humas Lapas untuk narasi pemberitaan dan fotonya mas, ” tambahnya.
Adit M Mansur Selaku Ketua Aliansi Jurnalis Independen Bondowoso Menyayangkan Sikap Kalapas Yang kurang terbuka tethadap insan pers yang ada di Bondowoso.
“Saya selaku jurnalis Bondowoso kecewa baru tahun ini adanya larangan liputan untuk rekan jurnalis dengan dalih Dulu di dalam blok sekarang diluar blok,padahal jurnalis Punya Hak Untuk melakukan peliputan fakta yang didengar dan dilihat”Pungkasnya.
Masih kata adit”Dulu kita bebas meliput yaitu Kalapas selalu Welcome terhadap rekan jurnalis,lah sekarang kok tertutup,kita harus tanda tanya ada apa dan bagaimana?”jelasnya.
Setiap Tahun selalu ada remisi terhadap warga binaan dengan semarak hari kemerdekaan,publik berhak tau bagaimana kinerja Lapas Klas II B Bondowoso dalam menerapkan remisi bulan kemerdekaan RI.(Red)