banner 728x250

LBH Ansor Lumajang Pertanyakan GMPK Laporkan Mantan Bupati ke Polda Jatim, Miko : Ada Apa?

banner 120x600

LUMAJANG, SIBERNEWS.CO.ID – Berita demo LSM GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) terkait mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq (Cak Thoriq) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi donasi erupsi Semeru, direspon oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lumajang, Jawa Timur.

Anton Sujatmiko, SH, MH, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lumajang, mengatakan, LSM GMPK yang melaporkan mantan Bupati Lumajang Cak Thoriq ke Polda Jatim yang harus dipertanyakan. Apa laporan polisi apa pengaduan masyarakat?.

“Saya kira harus dibedakan. Kalau memang ini pengaduan masyarakat yang diadukan mantan bupati, yang mengadukan adalah LSM GMPK kami persilahkan pihak penyidik Polda untuk melakukan penyelidikan”, ujar Micko, panggilan karibnya.

Micko mempersilahkan jika pihak Polda akan melakukan penyelidikan dalam rangka mencari bukti-bukti dan keterangan, apakah memang Cak Thoriq melakukan suatu tindak pidana dugaan korupsi atau tidak.

BACA JUGA :
KPU Umumkan Hasil Pilkada Lumajang Tanggal 12 Desember 2024

“Saya pikir kita harus sama-sama percaya kepada pihak kepolisian. Tapi herannya, kenapa kok tidak diajukan ke Polres Lumajang? Wong di Polres Lumajang juga ada yang namanya unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Kenapa harus ke Polda Jatim? Ada apa gerangan?”, ungkap dosen STIH Lumajang ini, Selasa (13/8/2024) malam.

Micko memaparkan, bahwa di Polres Lumajang juga ada Unit Tipikor. “Mengapa harus ke Polda Jatim. Ada apa ini sebenarnya? Kalau memang sama-sama percaya kepada pihak kepolisian, nggak usah jauh-jauh, ajukan saja ke Polres Lumajang ke unit Tipikor. Tapi kenapa ini harus ke Polda Jatim? Saya pikir ini harus dilihat bersama, direnungi bersama proses pengaduan masyarakat yang diadukan oleh LSM GMPK Kabupaten Lumajang,” tuturnya.

BACA JUGA :
Polres Lumajang Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-79

Dipaparakan, kalau memang langkah ini (demo dan melaporkan mantan Bupati Lumajang) merupakan bagian yang harus dilakukan oleh GMPK tidak ada masalah. Tapi tidak kemudian memaksa orang lain harus melakukan seperti ini atau harus begini begitu.

“Berikanlah kepercayaan kepada penyidik Polda Jatim untuk melakukan suatu penyelidikan. Berikan juga kesempatan kepada Polres Lumajang, terutama unit Tipikornya untuk juga melakukan penyelidikan dalam rangka mencari, mengumpulkan bukti, keterangan, pulbaketnya, apakah yang diadukan oleh LSM GMPK terkait mantan bupati Lumajang ini benar-benar melakukan tindak pidana korupsi atau tidak. Saya yakin pihak Polda Jatim sangat bijaksana kok, profesional, transparan dan akuntabel. Saya pikir itu sudah, kenapa jauh-jauh ke Polda kok gak ke polres saja”, pungkas Micko.

BACA JUGA :
Bawaslu Lumajang Gelar Bimtek Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

Apakah laporan dan aksi demo ini tidak ada unsur politiknya? “Seperti yang saya sampaikan, kenapa tidak laporkan ke Polres Lumajang, kok ke Polda,” imbuhnya.

Reporter : Atman