BONDOWOSO, SIBERNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur menerima Pengembalian Uang sebanyak 2, 2 Milliar Hasil Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Rekonstruksi Jalan Bata – Tegal Jati tahun 2022 pada Dinas BSBK, Selasa 6 Agustus 2024.
Kajari Bondowoso Dzakiyul Fikri, SH. MH, menjelaskan Pengembalian atau uang titipan itu nantinya akan dijadikan bukti dalam persidangan dalam kasus korupsi yang menjerat 1 orang kepala Dinas berisial M, dan 2 rekanan.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan Pengembalian uang sebanyak 2 Milliar lebih itu bentuk kooperatif pihak rekanan atau kontraktor dari Benefecial Owner atau pengendali perusahaan yaitu Rian.
“Alhamdulillah pihak rekanan bersikap kooperatif dia (kontraktor-red) telah mengembalikan uang sebanyak 2,2 Milliar, sesuai hasil perhitungan kerugian Negara dari BPKP Jawa Timur” ungkap Kajari Bondowoso.
Pihak Kajari Bondowoso melanjutkan terkait pengembalian uang itu tidak serta merta menghapus perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ke 3 tersangka.
“Perlu diketahui merujuk pada pasal 4 undang undang tipikor pengembalian uang itu tidak serta merta menghapus perbuatan tindak pidana korupsi”tegas Kejari Bondowoso.
Terkait pengembalian uang sebanyak 2,2 Milliar itu, pihak kejaksaan tentunya memiliki tanggung jawab besar dan uang tersebut akan dititipkan ke rekening penampungan sambil menunggu keputusan akhir dari pengadilan.(ADM)