banner 728x250

Pj Bupati Pringsewu Menyerahkan SK perpanjangan Masa Jabatan Kepala Pekon Sekabupaten Pringsewu

banner 120x600

Pj Bupati Pringsewu Menyerahkan SK perpanjangan Masa Jabatan Kepala Pekon Sekabupaten Pringsewu

Pringsewu, SIBERNEWS.CO.ID – Pj Bupati kabupaten Pringsewu, Dr. Marindo Kurniawan ST. MM, melakukan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan terhadap 112 Kepala Pekon (Kakon) di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Acara Pengukuhan tersebut dilaksanakan di aula pertemuan Bupati Pringsewu, Rabu (3/7/2024).

Pj Bupati Marindo dalam sambutannya mengatakan, penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pekon telah membawa perubahan dinamika pada pemerintah daerah hingga pemerintahan Pekon.

BACA JUGA :
Pekon Tambahrejo Barat Laksanakan Pembangunan Semenisasi Jalan, Sehingga Perjalanan Mudah dan Lancar

Acara Pengukuhan tersebut dilaksanakan di aula pertemuan Bupati Pringsewu, Rabu (3/7/2024).

Pj Bupati Marindo dalam sambutannya mengatakan, penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pekon telah membawa perubahan dinamika pada pemerintah daerah hingga pemerintahan Pekon.

“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yg diberikan oleh pemerintah daerah terhadap kepala desa,” terang Marindo

BACA JUGA :
Warga Pesisir Barat Meninggal Dunia Di Kamar Hotel di Pringsewu, Ini Diduga Penyebab Kematiannya

Usai pengukuhan, Pj Bupati Marindo mengucapkan selamat kepada para Kepala Pekon dan berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.

“Tambahan 2 tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal,” harap Pj Bupati Pringsewu. (Yogi Ao)