banner 728x250

Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pelaku Pencurian Motor

banner 120x600

Tulang Bawang, SIBERNEWS.CO.ID – Sabtu tgl 29 Januari 2022 sekira jam 03.00 wib, Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat atas perintah Kasat Reskrim AKP FREDY APRISA PUTRA P, S.H., M.H. dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Reskrim IPDA NORMAN NONTIKO Amd telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial ( SP ) di tempat tinggalnya yang beralamatkan ditiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kab Tulang Bawang Barat laki-laki tersebut di tangkap dan di amankan di Polres Tulang Bawang Barat

BACA JUGA :
Pastikan Fisik Aparat Kewilayahan Prima, Kodim 0421/Ls Gelar Test Kesegaran Jasmani

Sehubungan dengan adanya Laporan dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 10. 30 Wib Di Areal Perkebunan Singkong dengan korban a.n AHMAD BARMAWI Bin ROHILI kemudian dari laporan tersebut anggota Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut di dapatkan informasi bahwa yang telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut adalah *SP* yang beralamatkan ditiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat kemudian terhadap terduga pelaku telah dilakukan penangkapan dan saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polres Tulang Bawang Barat guna penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :
Meringankan Beban Dampak Kenaikan BBM Polres Bondowoso Bagikan Sembako Kepada Warga di Desa Curahpoh

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu1 ( satu ) unit sepeda motor merk : Honda Type REVO FIT dengan Nopol : BE 6186 LQ warna hitam Nosin : JBE1E-1361439 Noka : MH1JBE119CK368568 a.n : WIDI.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam dengan Pidana Penjara 7 tahun ” tutup Fredy.(red)