banner 728x250

Mengaku Jadi Korban Penganiayaan, Warga Kemirian Lapor Polisi,Kanit Reskrim Polsek Tamanan : Sudah Kami Lakukan Visum Dan Lidik

Korban B.Santo/Muhani 61Th saat melaporkan kejadian penganiayaan ke Polsek Tamanan.(Dok.foto.ADM)

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Nasib malang menimpa janda paruh baya B.Santo/Muhani 61th yang merupakan warga desa Kemirian dusun Sumber pinang Rt 21 Rw 07 Kec Tamanan Bondowoso,pasalnya B.Santo mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh RS (Inisial red) warga setempat pada hari kamis tanggal 16/05/2024 sekitar jam 09:00 dirumah korban,saat kejadian tersebut disaksikan langsung oleh anak perempuan korban, Sabtu,18/05/2025.

Korban Muhani alias B.Santo Saat menunjukkan Pipi sehabis Dianiaya RS (Inisial red) dengan kondisi pipi kiri lebam dan baju sobek (Dok.foto.SN)

Saat dikonfirmasi B.Santo alias Muhani yang mengaku korban penganiayaan menyampaikan bahwa, kejadian bermula saat korban hendak makan pagi sekitar jam 09:00 kemudian dari samping rumah korban terdengar suara dahak/batuk RS (inisial red) kemudian korban menegur RS dengan teguran korban kemudian amarah RS memuncak sehingga menghampiri korban dan melakukan penganiayaan.

BACA JUGA :
Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap, Anggota Mobrig37 : Terima Kasih Kapolres Bondowoso

“Awalnya saya mau makan pak,lalu RS berdahak/batuk  saya tanya kok batuk batuk dia jawab jangan banyak bicara dan langsung memukul pipi kiri saya”jelasnya.

Masih kata korban”Selain memukul saya rambut saya dipegang dengan memegang senjata tajam pak”sambungnya.

Dalam kejadian tersebut korban mengalami luka memar di pipi bagian kiri dan lebam di sebelah bibir kiri.

Atas kejadian tersebut korban bersama anak perempuannya  langsung bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamanan Polres Bondowoso.

Kapolsek Tamanan melalui Kanit Reskrim Polsek Tamanan AIPDA Angga Buchori,.SH saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa laporan korban sudah dilakukan visum dan lidik.

BACA JUGA :
Semarak HUT RI Ke 78, 26 Peserta Ikuti Karnafal Di Kecamatan Sukowono Jember,Berikut Kata Ketua Panitia

“Ya benar mas kami sudah menerima laporan korban dan sudah dilakukan visum,untuk selanjutnya kami Satreskrim Polsek Tamanan akan lakukan upaya penyelidikan kasus tersebut”Papar Angga Mantan Kanit Reskrim Polsek Pakem ini.

Adapun jika memang terbukti melakukan penganiayaan,sudah jelas termaktub dalam undang undang hukum Pidana Pasal 351 KUHP penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(Muhyi/ADM)