banner 728x250
jember  

Tambang Di Desa Sukokerto Sukowono Jember Diduga Tidak Berijin Dan Pernah Menelan Korban Masih Beroperasi

banner 120x600

JEMBER, SIBERNEWS.CO.ID – Miris terjadi lokasi Tambang Galian C diduga tidak berijin (ilegal) di Dusun Kojuk, Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, kini kembali beroperasi, Selasa (19/3/2024).

Pekan lalu Polres Jember Polda Jatim sempat menutup tambang diduga ilegal tersebut sejak sekitar enam bulan lalu lantaran memakan korban jiwa hingga tewas.

Dikutip dari Media online Zona Indonesia.co.id Adapun korban bernama Moh Arifin, warga Dusun Krajan, Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.

Dirinya (Korban) yang masih berusia 18 tahun ini tewas terlindas Ekskavator saat tengah bersiap-siap untuk beristirahat sekira pukul 17.00 WIB, Senin (6/11/2023).

Kala itu Korban mengalami luka yang cukup parah, yakni kakinya patah dan separuh badannya luka robek akibat tergilas roda Ekskavator/Alat berat.

Sehari setelah kejadian, Selasa (7/11/2023) Polres Jember mengamankan 5 tersangka yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

BACA JUGA :
Suara Caleg Partai Perindo Jember No Urut Dua Hilang Sekitar 18 Suara, Berikut Keterangan Ketua KPPS TPS 15 Desa Sumberwringin Sukowono

Kelima tersangka yakni pemilik tambang, Puji Hartono; Operator Ekskavator 1, Dody Apin Muzahri; Helper, Moch Umar; Operator Ekskavator 2, Fahrul Yakin; dan Checker, Syaiful Bahri.

Kasus tersebut terus berlanjut hingga sampai pada putusan sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Ketua Majelis Hakim Totok Yanuarto memvonis terdakwa dengan hukuman penjara 4 bulan dan denda Rp2 juta.

Putusan tersebut tertuang dalam berkas nomor 15/Pid.B/LH/2024/PN JMR, tertanggal 26 Februari 2024.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tindakan terdakwa melanggar Pasal 158, Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, serta Pasal 359, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, seperti yang tercantum dalam dakwaan kumulatif penuntut umum.

BACA JUGA :
Belasan Jamaah Padepokan di Sukorambi Tenggelam di Pantai Selatan Saat Gelar Ritual

Barang bukti dalam ketetapan Amar Putusan yakni 1 unit Ekskavator warna kuning merek Komatsu PC 200 dengan nomor KMTPC244H87C13820, 1 batang besi pemotong/pengayak, dan uang tunai Rp1,7 juta.

Uang tunai tersebut pecahan Rp 50,000 sebanyak 18 lembar dan Rp 100,000 sebanyak 8 lembar.

Uang ini digunakan sebagai bukti dalam kasus Moch Umar dkk dan meminta terdakwa membayar biaya perkara senilai Rp 5,000.

Masa penahanan yang dijatuhkan tersebut dikurangi penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Tidak lama berselang dari putusan itu, tambang ilegal milik Puji Hartono tersebut kembali beroperasi di lokasi yang sama.

“Sudah semingguan (beroperasi – red). Alat (Ekskavator – red) yang digunakan juga sama. Pengelolanya yang lama, tapi ada yang ganti,” ucap warga yang tidak bersedia namanya disebut.

Di sisi lain, Kapolsek Sukowono, AKP I Putu Adi Kusuma, bakal melakukan peninjauan ke lokasi tambang ilegal tersebut.

BACA JUGA :
Kades Balet Baru Sukowono Jember : Tangkap Maling Hadiah 10 Juta

“nanti kita cek mas,” tulis AKP Putu Adi Kusuma dengan singkat via WhatsApp.(Red)