banner 728x250

Dua ABG Pelaku Curanmor diamankan Jajaran Polsek Tanjung Bintang

banner 120x600

Lampung Timur, SIBERNEWS.CO.ID – Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang berhasil mengamankan 2 (Dua) orang Anak Baru Gede (ABG), Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 11.15 Wib di Desa Purwodadi Tanjung Bintang Lamsel.

Kedua ABG yang diamankan yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Jumat (21/1/2022) pukul 11.00 wib di depan rumah korban Irwansyah (43) di Desa Way Galih Lunik Kecamatan Tanjung Bintang Lamsel, yakni AM (16) dan AL (14) keduanya warga Lampung Timur.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Faria Arista, S.I Kom, SIK, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Jumat (22/1/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Curanmor jenis Honda Beat BE 6473 MT milik korban Irwansyah (43) di Desa Way Galih Lunik Kecamatan Tanjung Bintang Lamsel pada hari Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 11.00 wib yang sedang diparkir didepan rumahnya saat akan beristirat, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tanjung Bintang dan ditindak lanjuti.

BACA JUGA :
Iptu Taufan Akbar Hadiri Pelatihan Kemampuan SDM Di Mapolda Jatim

Berbekal dari laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku AM (16) dan AL (14)
keduanya tercatat sebagai warga Lampung Timur saat mencoba melarikan diri usai melakukan aksinya, namun keduanya berhasil ditangkap bersama barang buktinya jalan Ir. Sutami ke arah Sekampung udik Lampung Timur atau di Area perkebunan karet PTPN 7 Pal 8 desa Purwodadi Simpang Tanjung Bintang Lamsel. ” Ungkapnya

BACA JUGA :
Kapolda Jatim Berikan Sambutan dan Pembekalan Wawasan Kebangsaan pada 8.275 Mahasiswa Baru Unair

Saat dilakukan introgasi, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya, selanjutnya diamankan bersama BB berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam BE 6473 MT, 1 (satu) unit seoeda motor jenis Honda Beat warna merah hitam no pol : B 5248 TFE, diamankan di Polres Lansel, guna penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :
Mayjen TNI Syafrial Kukuhkan dan Tutup Tradisi Warga Baru Divif 2 Kostrad TA 2022

Sedangkan pasal yang akan dikenakan kepada kedua pelaku yakni) pasal 363 KUH pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara” Pungkasnya. (Kartarina)