banner 728x250

Kodim 0822 Bondowoso ikuti Kegiatan Pengarahan Pangdam V Brawijaya kepada Para Dansat Jajaran Kodam V/ Brw secara Virtual

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID – Bertempat di Ruang Vidcon Kodim 0822/Bondowoso, Jl. Letnan Sutarman, Kel. Kotakulon, Kec./Kab. Bondowoso, telah di laksanakan kegiatan vidcon pengarahan Pangdam V/Brawijaya dan diikuti oleh 22 orang peserta

Kegiatan Vidcon bertujuan memberi penekanan kepada seluruh Dansat agar hasil ini disampaikan kepada prajurit jajaran kodam V/Brw agar tetap menjaga netralitas dalam pemilu 2024.

Turut hadir dalam Vidcon tersebut Pangdam V/Brw Mayjen TNI Rafael Granada Baay., Kepala Staf Kodam V/Brw Brigjen TNI Endroto Satoto, S.I.P., M.M., M. Han., Inspektur Kodam V/Brw Brigjen TNI Abdul Rachman, S.sos., para Danrem Jajaran Kodam V/Brw., para Asisten Jajaran Kodam V/Brw., Dandim 0822/Bondowoso Letkol Arm Suhendra Chipta, M.Tr. Hanla serta para Perwira Staf, Danramil Jajaran Kodim 0822/Bondowoso.

BACA JUGA :
Kapolres Bondowoso Pimpin Apel Kesiapsiagaaan Cegah Karhutla

Dalam arahannya Pangdam V/Brw Mayjen TNI Rafael Granada Baay menyampaikan beberapa penekanan dari Panglima TNI tentang netralitas TNI pada pemilu 2024.

” Tidak memilih/tidak memberi dukungan kepada parpol/paslon yang diusung serta tidak melibatkan dalam kegiatan politik praktis. Tidak memberikan fasilitas sarana/prasarana milik TNI kepada parpol/paslon untuk digunakan sebagai sarana kampanye. Keluarga TNI yang memiliki hak pilih, dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih dll.” jelasnya

Komandan Kodim 0822 Bondowoso menambahkan arahan dari Pangdam V /Brw terkait hal – hal yang dilarang dalam pemilu 2024 .

BACA JUGA :
ADM Bondowoso Dukung Program GYM Untuk SMA,Siswi SMA 1 Bondowoso Sandang Nilai Terbaik

“Dilarang memasang atribut parpol di wilayah komplek militer. Dilarang menghadiri atau ikut dalam kegiatan parpol/kampanye. Dilarang memasang atribut parpol/paslon tertentu di media sosial pribadi. Dilarang foto dengan background/simbol parpol paslon tertentu. Dan tidak memberikan tanggapan dan komentar tentang parpol/paslon tertentu di media sosial,” pungkasnya

Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana atau pelanggaran terkait dengan perintah dan larangan netralitas TNI dalam pemilu dan Pilkada, akan di proses dan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum pidana dan atau hukum disiplin militer serta sanksi administrasi.
(July/Mahfud)