banner 728x250

Warga Desa Karangsari Apresiasi Polres Lampung Selatan Berhasil Limpahkan Dugaan Kasus Mafia Tanah.

banner 120x600

Lampung Selatan, calm-frost-85778.wp1.site – Masyarakat Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang yang tergabung dalam forum masyarakat transmigrasi korban mafia tanah (Formasta), berbondong-bondong mendatangi Kantor Mapolres Lampung Selatan untuk menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kepolisian Polres Lampung Selatan. Selasa, 16/01/2024 pukul 10.15 Wib.

Perwakilan dari masyarakat Desa Karang Sari yang tergabung dalam Formasta Tugiyo, menyampaikan secara langsung ungkapan terima kasihnya dihadapan Bapak Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin di halaman Mapolres Lampung Selatan.

Dia mengatakan, intinya kami datang kesini untuk memberikan apresiasi kepada bapak Kapolres dan seluruh jajaran khususnya di unit harda yang sudah melakukan penyidikan dan melakukan P21 proses tanah kami.

“Disini sekali lagi saya memberikan apresiasi setinggi tinggi nya dengan mengucapkan terima kasih setinggi tingginya kepada Polres Lampung Selatan yang sudah bekerja luar biasa untuk kami,” lanjutnya bersama dengan warga Desa Karangsari lainnya.

BACA JUGA :
Yandi Efendi.SE, Resmi Jabat Ketua Aspperwi Indonesia DPW Lampung Selatan Dan Gelar Rapat Konsolidasi Perdana

Pada kesempatan itu Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menyambut baik kehadiran warganya dari Desa Karangsari tersebut, ia didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Polres Lampung Selatan menerima masyarakat di halaman Polres Lampung Selatan.

“Saya ucapkan banyak terimakasih, kedatangan bapak ibu sekalian di Polres Lampung Selatan pagi hari ini” ucapnya menyabut kehadiran warga Desa Karangsari.

Dalam pada itu Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan bahwa hal ini adalah merupakan tugas Polri.

Ia menyebut hal ini merupakan komitmen mewujudkan legitimasi sosial dan juga mewujudkan legitimasi penegakkan hukum.

“Polres Lampung Selatan terus berproses memberikan yang terbaik kepada seluruh masyarakat untuk merespon keluhan yang ada di masyarakat dalam hal proses penegakan hukum,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA :
DPRD Fraksi Nasdem Kabupaten Lampung Selatan, Gelar Sosialisasi IPWK.

Disampaikannya, Alhamdulillah, untuk perkara yang bapak ibu rasakan selama ini sudah selesai, P21 dan tahap dua, ini menjadi suatu kebanggaan bagi kami bisa menyelesaikan perkara ini.

Menurutnya, tapi itu tidak lepas memang sudah menjadi tugas kami dalam memberikan pelayanan terbaik dalam rangka penanganan percepatan penyelesaian perkara.

“Terimakasih kepada bapak ibu sekalian, ini menjadikan motivasi kami lebih semangat, untuk meningkatkan kinerja kami di tahun 2024,” tutupnya

Hal ini terkait telah dilimpahkannya tersangka sdr. PW mantan Kepala Desa (Kades) Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan dan barang bukti atau tahap 2 dari Polres Lampung Selatan ke Kejaksaan Negeri Lamsel dalam tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) Ayat (2) KUHP.

BACA JUGA :
DPR-RI Komisi IV dan Kadis Perikanan Lampung Selatan Gelar Bimtek Nelayan

“Pelaku Sdr. PW memalsukan surat menggunakan pengajuan permohonan sertifikat melalui prona Desa Bangun Rejo tahun 2016, sebanyak 44 pemohon yang terdiri dari 27 sertifikat atas nama masyarakat Desa Bangun Rejo dan 17 sertifikat atas nama warga Desa Sidomulyo,” pungkasnya(deni*)