banner 728x250

Salah Satu Oknum Perangkat Desa Penang Botolinggo Bondowoso Dilaporkan Istrinya Tentang Dugaan Penelantaran Dan Perselingkuhan, B.Feri/Laswani : Saya Hanya Meminta Keadilan

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Salah satu oknum perangkat desa Penang Botolinggo Bondowoso inisial EY  berujung dilaporkan Dugaan perselingkuhan dan penelantaran oleh B.Feri Alias Laswani Warga Desa Penang Dusun Penang Rt 01 Rw 01 Botolinggo  ke Polsek Botolinggo Polres Bondowoso Pekan lalu, Dengan membeberkan kejadian awal sampai akhir di mapolsek setempat, Rabu 20/12/2023.

Dalam pernikahannya B.Feri Alias Laswani berkisar puluhan tahun dengan Oknum Perangkat Desa Inisial EY dikaruniai dua orang anak laki laki dan perempuan dan masing masing sudah berkeluarga, entah tidak pikir panjang keretakan rumah tangganya mengalami problema yang diduga adanya pihak ke tiga /Wanita idaman lain berinisial BT Sehingga Laswani alias B.Feri melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian Sektor Terdekat.

BACA JUGA :
Tragis.! Warga Banyuwangi Tersambar Kereta Api Blambangan Ekspres

“Benar mas sekitar bulan maulid 2023 ini saya diserahkan kepada orang tua saya oleh suami saya tanpa alasan yang jelas sehingga saya ditelantarkan dan ditinggal selingkuh oleh suami saya, dan pada akhirnya saya melaporkan kepada pak polisi mas agar mendapat keadilan”keluhnya.

Masih kata Laswani alias B.Feri”Saya tadi dikumpulkan sama pak polisi di Polsek Botolinggo untuk mediasi dengan suami saya mas tapi saya katakan proses tetap saya lanjutkan,sehingga saya benar benar merasakan keadilan mas”harapnya saat dikonfirmasi.

Herman mantan Kades Penang Botolinggo Bondowoso saat dikonfirmasi melalui via whatsapp menyampaikan bahwa dirinya sudah memberikan nasehat atau teguran kepada EY perangkat desa yang dilaporkan istrinya untuk segera menyelesaikan masalah keluarganya tersebut,jika masih eman dengan istri pertamanya agar segera dirujuk dan diperbaiki hubungan keluarganya tersebut.

BACA JUGA :
Peran Koramil 0822/16 Cermee Dalam Perang Melawan Stunting

“Dulu Saya selaku kepala desa sudah memberikan nasehat kepada yang bersangkutan mas agar memperbaiki hubungan dengan keluarganya”Jelasnya.

Dalam kitab undang undang hukum pidana Pasal 49 UU KDRT mengatakan: setiap orang yang melakukan penelantaran dalam rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah.

Adapun mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami/istri Anda maupun perempuan/laki-laki yang menjadi selingkuhannya tersebut.(Dra/Man/ADM)

BACA JUGA :
Polres Bondowoso Memberikan sosialisasi literasi digital kepada Siswa dan Siswi SMAN 1 Tapen