banner 728x250

Diduga Lakukan Perselingkuhan Dan Penelantaran Terhadap Istri, Salah Satu Oknum Perangkat Desa Penang Botolinggo Bondowoso Dilaporkan Ke Polisi

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Dugaan perselingkuhan dan penelantaran yang terjadi di desa Penang Kecamatan Botolinggo Berujung dilaporkan oleh istri terlapor, Salah satu Oknum perangkat desa inisial EY/PF yang saat ini masih menjabat di Pemerintah desa Penang dilaporkan ke Polsek Botolinggo Polres Bondowoso degan dugaan perselingkuhan dan penelantaran, Adapun korban dengan nama B.F/Las warga desa penang dusun penang Rt 01 Rw 01 Kecamatan Botolinggo ini mengaku bahwa dirinya sudah lebih dari 20th menikah dan dikaruniai dua orang anak, dengan dugaan adanya pihak ketiga (BT inisial red) hingga rumah tangganya tidak harmonis lagi,Selasa,19/12/2023.

B.F/Las (inisial red) korban saat dihubungi via tlp membenarkan adanya laporan yang sudah ditangani oleh Polsek Botolinggo dengan dugaan pelaporan perselingkuhan dan penelantaran.

BACA JUGA :
BKPH Sumberwringin Bersama Polsek Sumberwringin, Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Kayu Sengon

“Iya mas saya melaporkan suami Sah saya EY/PF (Inisial red) ke Polsek Botolinggo dengan dugaan perselingkuhan dan penelantaran yang kurang lebih saya ditelantarkan selama dua bulan setengah itu dah mas”Keluhnya.

BF (Inisial red) berharap agar laporan yang dilaporkan kepada pihak berwajib agar untuk dilakukan sesuai proses hukum yang berlaku.

Herman Kades Penang saat dikonfirmasi melalui via whatsapp menyampaikan bahwa dirinya sudah memberikan nasehat atau teguran kepada PF/EY perangkat desa yang dilaporkan istrinya untuk segera menyelesaikan masalah kluarganya tersebut,jika masih eman dengan istri pertamanya agar segera dirujuk dan diperbaiki hubungan kluarganya tersebut.

BACA JUGA :
Polres Bondowoso mengelar apel kesiapan operasi Zebra Semeru 2024

“Saya selaku kepala desa sudah memberikan kepada yang bersangkutan mas agar memperbaiki hubungan dengan keluarganya”Jelasnya.

Dalam kitab undang undang hukum pidana Pasal 49 UU KDRT mengatakan: setiap orang yang melakukan penelantaran dalam rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah.

Adapun mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami/istri Anda maupun perempuan/laki-laki yang menjadi selingkuhannya tersebut.(Rah/Dra)