Lampung Selatan, SIBERNEWS.CO.ID – sebuah kontrakan yang digunakan pesta narkoba di Bakauheni digrebek Polsek Penengahan dan mengamankan empat tersangka dan sejumlah barang bukti. Minggu, (26/11/2023) sekira jam 15.15 wib.
Kapolsek Penengahan Iptu Mustholih mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan pesta narkoba dan mengamankan empat orang warga Bakauheni.
Iptu Mustholi menjelaskan, kami berhasil mengamankan empat orang warga Bakauheni, H (39 tahun), R (39 tahun), J (33 tahun) dan HA (48 tahun) disebuah kontrakan yang diketahui milik salah satu tersangka HA.
“Dari penyelidikan yang kami lakukan, mendapati adanya dugaan pesta narkoba, kami langsung melakukan penggerebekan dan didapati ada empat orang, yang kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan sejumlah barang bukti narkobaā€¯ ujarnya Kapolsek Penengahan Iptu Mustholi.
Lebih lanjut Iptu Mustholi menerangkan, barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek Surya-12 berisikan 7 (tujuh) klip paket kecil warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah klip paket sedang warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah klip paket besar warna putih.
“Diduga Narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah skop/pipet, 1(satu) buah jarum, 1 (satu) buah potongan pipet, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 2 (dua) buah korek api warna merah dan biru. Adalah Bukti kuat,” terang nya.
Masih disampaikannya, Polisi juga mengamankan 2 (dua) unit handphone Merk Oppo dan Merk Readmy dan uang tunai sebesar Rp. 290.000,- (dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah) yang diduga hasil dari penjualan narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi bahwa barang bukti tersebut milik tersangka H (39 tahun).
“Pelaku diamankan di Mapolsek Penengahan dan dijerat dengan pasal 112 Jo 114 jo 127 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya Iptu Mustholi. (hms/deni)