banner 728x250

Efisiensi Dan Efektivitas (SOP) Kadis Serta Jajaran DLHKP Paskot Patut Dipertanyakan

banner 120x600

Pasuruan, SIBERNEWS.CO.ID _ Polemik terbitnya surat rekomendasi dengan Nomor :400.11.1/3838/423.110/2023 yang sudah di stempel dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Petamanan (DLHKP) Kota Pasuruan, buming menjadi perbincangan publik.

Pasalnya bukan kaleng-kaleng, surat rekom bernomor :400.11.1/3838/423.110/2023 dari DlHKP tersebut, dikeluarkan berdasarkan permohonan atau pengajuan resmi sesuai prosedur dan arahan Kabid selanjutanya dilakukan kajian serta surve lapangan oleh dinas terkait untuk menguji dasar menjadi tingkat layak dan pertimbangan sebelum diputuskan menerbitkan surat rekomendasi permohonan.

Dalam hal ini publik mengartikan surat rekomendasi merupakan putusan mutlak dari instansi melalui kepala dinas sebagai bukti sah atau resmi atas permohonan atau pengajuan untuk dilaksanakan sesuai isi yang tertulis di surat rekomendasi tersebut

Namun berbanding berbalik, faktanya surat rekomendasi pemotongan pohon peteduh pinggir jalan yang dahannya mulai kering dan pangkal pohon juga mulai keropos yang diantisipasi rentang patah bahkan roboh membayakan masyarakat tentunya bagi pengguna jalan serta kereta api ini, justru ibarat bayi lahir tidak diakui orang tuanya.

Bermula dari pengaduan masyarakat, salah satu perwakilan mendatangi Kantor DLHKP Kota Pasuruan, didampingi rekan Jurnalis untuk minta petunjuk prosedur permohonan pemotongan kayu dan ditemui oleh Kabid Pertamanan Rahma, kemudian diarahkan membuat surat permohonan tertulis atas nama masyarakat dan diserahkan kepada dinas sebagai dasar kajian menerbitkan rekomendasi.

BACA JUGA :
Kapolres Pasuruan Sambangi Warga Lingkungan Pasar Hewan, Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Berbagi Sembako

“Sebagai masyarakat kami sudah jalankan sesuai petunjuk dan prosedur yang didapat dari dinas. Bahkan dengan kesadaran kami, permohonan juga kami tembuskan kepada Lurah setempat agar ditanda tangani yang selanjutnya kami serahkan ke DLHKP Kota Pasuruan. Tidak cukup itu permohonan juga kami mintakan ke PTKAI Persero Daop 9 mengingat antisipasi dampak juga potensi menimpa Kereta Api. Dan surat dari PTKAI juga kita serahkan.” jelas perwakilan dari masyarakat.

Lebih lanjut. Namun mengejutkan saat akan dilaksanakan pemotongan, rombongan dari dinas dipimpin Kabid Rahma, datang dan menghentikan alasannya bukan wewenang. Kan aneh,. Sudah jelas rekom diterbitkan dari dia dan resmi ada nomor juga stempel dan ditanda tangan Kadis DLHKP. Lantas ini telah terjadi pemalsuan, penipuan, jebakan atau bagaimana.”tandasnya dengan nada tanya.

Adapun diketahui, saat dilokasi di Jl. Ir. H. Juanda, Kelurahan Tapaan, Bugulkidul, Kota Pasuruan, tepatnya di depan MTS Negeri Kota Pasuruan, rombongan Kabid DLHKP Rahma, datang untuk menghentikan proses pemotongan dan menarik kembali surat rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh dinas dan diserahkan kepada masyarakat.

BACA JUGA :
Batik Lintang Malang Dampingi 800 Murid SMPN 1 Pandaan Pasuruan Lestarikan Batik Tulis

“Tolong hentikan, mana surat rekomnya ini bukan wewenang kami tapi Jalan nasional, mana surat dari PU Jalan Nasional,” ujar Rahma, sembari meminta kembali surat rekom yang sudah tersebar viral dipublik serta diakui kebenarannya.

Tak etis lagi, ucapan sang Kabid disahuti oleh rekan disebelahnya yang mengatakan dengan lantang didepan publik.’ ini ada uangnya kalau besar begini.”katanya.

Atas hal ini, publik mempertanyakan kredibelitas, efisiensi dan efektivitas dari kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Pasuruan, dan disinyalir banyak terjadi pelanggaran SOP yang tidak terendus publik, pasalnya terbukti surat rekomendasi dinas yang semestinya terbit setelah pengkajian detail serta valid oleh bagian-bagian dibidangnya, namun surat rekom tersebut diingkari sendiri keapsahannya bak menjilat ludah yang sudah dibuang.

Harapan publik agar kejadian ini tidak lagi dianggap sepeleh mengingat surat rekom dinas yang sudah bernomor di stempel dan ditanda tangani oleh kepala dinas harus dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan SOP yang diperundangkan dilihat dari azas, manfaat, dampak dan sangsi jika ditemukan adanya pelanggaran.

BACA JUGA :
Polres Pasuruan Kembali Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

“Jangan cidrai kepercayaan publik hanya karena laporan yang belum tentu bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya. SOP kedinasan melayani dan mementingkan kepentingan masyarakat dibanding yang lainnya, terlebih menyangkut dampak sebab akibat yang ditimbulkan. Dilokasi tersebut titik kumpul pelajar dan walimurid ketika masuk dan pulang sekolah. Selain itu pohon tersebut jika tumbang juga mengancam ke rel kereta api apa tunggu kejadian. Jangan pertaruhkan keselamatan masyarakat jika antisipasi bisa didahulukan,” pungkas salah satu masyarakat saat dilokasi. (sofi)