banner 728x250

Mengaku Ditipu Jutaan Rupiah, Warga Desa Kajar Tenggarang Bondowoso Inisial JM Terancam Dilaporkan

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Niat hati membelikan sepeda motor merk Hond Beat kepada salah satu warga desa Kajar Kec.Tenggarang Bondowoso inisial JM dengan membayar uang muka sebesar empat juta rupiah Pada tanggal 03/08/2021 silam tapi sampai saat ini uang tidak ada unit pun tidak ada sehingga Hosnan Warga Desa Sukosari Tamanan Bondowoso yang mengaku korban penipuan atas kerugian yang menimpa dirinya, Senin 06/11/2023.

Saat dikonfirmasi Hosnan menyampaikan bahwa dirinya merasa ditipu oleh JM,berawal akan mengambil kredit berupa satu unit kendaraan roda dua dengan merk Honda Beat kepada salah satu dealer yang ada di Bondowoso.

BACA JUGA :
KPH Bondowoso Turun Langsung Saksikan Kegiatan Penyadapan Getah Pinus, Sekaligus Berikan Edukasi dan Pembinaan Kepada Penyadap Getah

“Saya berencana mau ambil kredit sepeda motor jenis honda beat mas dengan membayar dp empat juta tunai kepada JM dan saat membayar itu dirumah saya mas dan saat itu ada rekan saya dan keluarga”Jelasnya.

Masih kata Hosnan”JM saat ditanya hanya janji janji terus mas,saya uang hasil panen disawah mas dan saya akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang untuk mencari keadilan”jelasnya.

Harapannya kepada pihak berwajib agar masalah ini dapat diselesaikan secara hukum sehingga keadilan bagi seluruh rakyat indonesia benar dirasakan.

BACA JUGA :
Satpol PP Bondowoso Tak Henti Lakukan Opgab,Cegah peredaran Rokok ilegal

Dimana aturan hukum Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan dalam arti luas (bedrog). Adapun bunyi pasal tentang Penipuan tersebut sebagai berikut

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.(Muhyi/Fauzi)