banner 728x250

Korban Alami Luka Bacok, Empat Pelaku Tawuran Pelajar Diamankan Polsek Tanjung Bintang

banner 120x600

Lampung Selatan, SIBERNEWS.CO.ID _ Polsek Tanjung Bintang berhasil meringkus empat pelajar penganiayaan di Tanjung Bintang Lampung Selatan, ditangkap usai melakukan pembacokan menggunakan celurit terhadap MF (16) pelajar asal Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Kompol Martono menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada kamis (19/10/2023), sekitar jam 16.30 WIB dan mengaman mereka adalah AS (16), AR (15), AAF (16) dan RA (18).

“Lokasi TKP di jalan Ir Sutami, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin.

Diceritakannya, saat korban bersama teman-temannya menuju Jalan Ir Sutami, Desa Sukanegara, bermaksud tawuran dengan pelajar dan sekolah lain. Setibanya di sebelah PT Big Land, Desa Sukanegara, mereka bertemu dengan pelajar dari sebuah SMP di Tanjung Bintang.

BACA JUGA :
Curi Handphone Milik Tukang Pangkas Rambut, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Jati Agung Lampung Selatan

Lanjut Kapolsek, terjadilah aksi kejar-kejaran dan korban dikeroyok oleh para pelaku lalu korban terluka akibat bacokan benda tajam jenis celurit.

“Korban mengalami luka bacokan di bagian paha sebelah kiri, luka pada bagian paha sebelah kanan, luka pada bagian kening, luka memar pada bagian mata sebelah kanan, luka memar pada bagian leher belakang,” jelas Kapolsek.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono menjelaskan, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Tanjung Bintang, Polisi langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :
Polisi Ringkus Pelaku Curat Di Jati Baru Tanjung Bintang

“Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang dipimpin Ipda Fajar berhasil menangkap pelaku RA di daerah Kecamatan Tanjung Bintang, Senin (30/10) kemarin, sekira jam 12.15 WIB. Pelaku RA mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban bersama dengan pelaku lainnya yakni AS, AAF, dan AR,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kompol Martono, kira pukul jam 15.00 WIB dihari yang sama, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yakni AS, AAF, dan AR, dan berhasil mendapatkan barang bukti sebilah senjata tajam jenis celurit.

“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 80 ayat ( 2 ) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUH Pidana Juncto pasal 56 KUH pidana,” pungkasnya Kompol Martono. (Mudian)