banner 728x250

Kalah Dalam PAW Kades, Perintahkan Kawan Lakukan Perampokan

banner 120x600

Lumajang, SIBERNEWS.CO.ID _ Satreskrim Polres Lumajang bertindak cepat dan berhasil meringkus 3 tersangka aksi perampokan bersenjata tepatnya terjadi di Dusun Karangrejo RT 03 RW 05 Desa Bedayu, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Senin (2/10/2023) yang lalu.

Ketiga tersangka berinisial J (48) warga Desa Wonoasri Kecamatan Kuripan Pronolinggo, P (33) warga Desa Bedayu Kecamatan Senduro Lumajang dan H (35) Warga Desa Sawaran Lor Kecamatan Klakah Lumajang ditangkap pada Sabtu (7/10/2023).

Kapolres Lumajang AKBP Dr. Boy Jeckson Situmorang., S.H., S.I.K., M.H, mengatakan, dari hasil penyelidikan dan olah TKP polisi berhasil menangkap J di Balai Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah.

“Dari tangan tersangka J kami mengamankan beberapa barang bukti sepeda motor, dan hendphone,” ujar AKBP Boy kepada sejumlah awak media di Loby Mapolres Lumajang, Sabtu (14/10/2023).

BACA JUGA :
Perubahan 7 Raperda Kabupaten Lumajang Sah Menjadi Peraturan Daerah

Saat dilakukan interogasi tersangka J mengakui telah melakukan pencurian di Desa Bedayu bersama enam rekannya.

“Dari keterangan tersangka J, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap P dan H saat berada di rumahnya masing-masing,” ujar AKBP Boy.

Ketika dilakukan interogasi P juga mengaku telah menyuruh para pelaku untuk melakukan pencurian dan kekerasan di rumah korban Desa Bedayu.

“Peran tersangka P menghubungi para pelaku serta menjemput dan mengantar pelaku sebelum melakukan pencurian dengan menggunakan sepeda motor Honda GL,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, Motif perampokan atas perintah S (DPO) merupakan Salah satu calon PAW kepala desa Bedayu yang kalah dalam pemilihan.

“Kasus pencurian dan kekerasan ini atas perintah S yang kalah dalam pemilihan PAW kepala desa Bedayu, saat ini dia masih dalam pengejaran polisi,” ungkapnya.

BACA JUGA :
KPUD Lumajang dan Media Menggelar Persiapan Publikasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Serentak 2024

Kini Polisi masih pengejaran terhadap para pelaku lainnya, salah satunya pelaku yang membawa senjata air solf Gun.

AKBP Boy menyatakan bahwa modus yang dilakukan para perampok ini memasuki rumah korban, kemudian dengan cara mendobrak pintu. Kemudian, pelaku mengancam pemilik rumah dengan menggunakan celurit dan senjata air solf Gun.

“Setelah berhasil masuk pelaku mengikat korban dengan tali karet, lalu menutup lakban hitam,” ujarnya

Dalam pengungkapan kasus perampokan ini, pihaknya berhasil mengamankan mobil Toyota Innova Nopol B 1225 BVJ sebagai sarana yang dikendarai oleh S, sepeda motor Honda Vario, sepeda motor Honda Beat, satu sebilah senjata tajam jenis clurit, dan HP OPPO yang disita dari J.

BACA JUGA :
Polres Lumajang Ungkap Kasus Pembunuhan di Ranuyoso, Motif Dendam Akibat Cekcok

Saat ini ada 3 orang yang masih buron (2 pelaku dan 1 penadah) dan anggota sedang melakukan pengejaran.

“Kepada ketiga pelaku lainnya sdr. S, M dan S, yang buron agar segera menyerahkan diri sebelum kami akan mengambil tindakan yang terukur,” tutupnya. (Red)