Situbondo, SIBERNEWS.CO.ID _ Resmob Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim berhasil menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor berinisial MDA (32) dan SKR (51) keduanya warga Kalitapen Bondowoso.
Kedua pelaku tersebut ditangkap atas laporan kasus Curanmor yang terjadi ada 13 Agustus 2023 di warung kopi jalan raya Kotakan Situbondo.
” Kedua pelaku ditangkap setelah Tim Resmob mendapat informasi terkait pelaku curanmor yang terjadi di warung kopi pinggir jalan raya Kotakan mengarah kepada kedua tersangka tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 sekira pukul 13.00 wib keduanya ditangkap ” ungkap AKP Momon Suwito Pratomo, SH, MH, Minggu (10/9/2023)
Lebih lanjut, AKP Momon menerangkan bahwa Tim Resmob juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban dan 1 unit sepeda motor Honda GL yang dipakai pelaku dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor.
” Selain menangkap pelaku, Tim Resmob juga telah berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan curanmor. Keduanya mencuri motor dengan cara merusak kendaraan dengan kunci T” ungkap AKP Momon
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan/curanmor dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (Red)