banner 728x250

Edarkan Pil Logo Y Warga Lombok Wetan Wonosari Ditangkap Satresnarkoba Polres Bondowoso

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Peredaran Narkotika di lingkungan masyarakat semakin meraja rela, untuk itu Institusi Polri bergerak cepat dalam mengejar para Pelaku Tindak Pidana yang dengan sengaja mengedarkan obat-obatan yang tanpa ijin edar.

Kali ini Satres Narkoba Polres Bondowoso berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga dengan sengaja mengedarkan Pil Logo Y. Diketahui Tersangka atas nama Inisial MS (23) yang beralamatkan di Desa Lombok Wetan Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso.

Tersangka MS berhasil ditangkap Satres Narkoba Pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023, sekira jam 18.30 Wib dan saat itu tersangka MS berada di pinggir jalan Desa Sukosari Kidul Kecamatan Sumber wringin Kabupaten Bondowoso.

BACA JUGA :
Perhutani Bondowoso Gandeng Kejaksaan Negeri Lakukan MOU Tentang Tata Usaha Negara

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama, ” Tepatnya Pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023, sekira Jam 18.30 wib di pinggir jalan rumah Desa Sukosari kidul Kecamatan Sumberwringin Kabupaten Bondowoso, Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso telah mengamankan seorang bernama Inisial MS, karena diketahui melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa pil logo Y, “jelas Kasat Narkoba Polres Bondowoso.

” Diketahui tersangka MS melakukan pengedaran dengan cara menjual bebas kepada umum secara ecer untuk pil logo Y dalam kemasan plastik klip kecil isi 6 butir seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan isi 9 butir dengan harga Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah) seterusnya sesuai kelipatan, “tambahnya.

BACA JUGA :
Begini cara Kapolres Bondowoso Meningkatkan Iman Anggotanya

” Dalam kejadian tersebut berhasil diamankan barang dari penguasaan tersangka MS berupa 1.120 (seribu seratus dua puluh) butir pil logo Y warna putih, 1 bungkus rokok marlboro filter black, 1 (satu) Unit HP merk Realmi type C21 warna biru muda, ” imbuhnya.

” Dari keterangan tersangka MS barang berupa pil logo Y didapatkan dari orang bernama LOT (dalam lidik), selanjutnya pelaku beserta barang – barang tersebut diserahkan ke polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan Tersangka MS, kami jerat dengan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan, “pungkas Kasat Narkoba Polres Bondowoso.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Pada HUT Ke-78 Kemerdekaan RI

Writer : Rahman/Indra

Editor : Rudi