Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kabupaten Bondowoso mengapresiasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang telah disahkannya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Komite Sekolah.
Dengan adanya Pergub tersebut kepengurusan komite sekolah tidak disalahgunakan oleh oknum sebagai alat untuk melakukan pungutan yang memberatkan wali murid yang kurang mampu.
“Disana sudah diatur mekanisme penggalangan dana dan di pasal 17 disebutkan bantuan atau sumbangan bukan pungutan”. Ungkap Arik Kurniawan Ketua SMSI Bondowoso.
Pergub Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Komite Sekolah ini membawa angin segar bagi dunia pendidikan di Jawa Timur khususnya di Bondowoso.
“Banyak terjadi di daerah, pungutan kepada Wali Murid melalui komite sekolah, di Pergub tersebut pasal 15 Ayat 1 diatur tentang larangan komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya”. Tambahnya.
SMSI Bondowoso bersama tim advokasi LBH SMSI siap membantu masyarakat untuk melaporkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) apabila ada kegiatan Komite Sekolah yang menabrak aturan.
“Jika ada sumbangan yang bersifat wajib di sekolah, dalam tanda kutip dipungut secara rutin setiap bulan maka masyarakat memiliki kewajiban melakukan upaya untuk melakukan langkah-langkah hukum.” Tegasnya.
Bagi masyarakat Bondowoso yang menemui kegiatan Komite Sekolah yang menyalahi aturan bisa melakukan pengaduan melalui website resmi SMSI Bondowoso klik smsibondowoso.or.id. (Red)