banner 728x250

Pro Kontra JLU Memanas Dua Kubu Gabungan NGO Gelar Aksi Geruduk DPRD Kota Pasuruan

banner 120x600

Pasuruan, SIBERNEWS.CO.ID _ Pro kontra pembangunan Jalur Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan kian memanas. Terbukti paska aksi demo penolakan yang dilakukan gabungan Non Governmental Organization (NGO) Aliansi Transparansi Rakyat Pasuruan (ATUR) yang di komandoi oleh Ayik Suhaya, pada beberapa hari lalu di depan Gedung DPRD kali ini giliran FORMAT yang di pimpin Ismail Makky, gelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pasuruan. Rabu (02/08/2023) Siang.

Dalam audiensi ini, FORMAT (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan) melalui Ismail Makky, mempertanyakan kejelasan dan kelanjutan dari proyek strategis daerah Jalur Lingkar Utara (JLU) yang dinilai cacat transparansi dan mangkrak muspro hanya buang-buang anggaran saja.

Menurut Makky Pemerintah Kota Pasuruan, harus ransparan terkait penggunaan dana cadangan yang dihimpun sejak Tahun 2011 hingga Tahun 2014 sejumlah 60 Milliar, yang ditetapkan melalui Perda Kota Pasuruan No 29 Tahun 2011 tentang dana cadangan. Dan pasal 4 tujuan penetapan dana cadangan untuk membiayai program pembangunan jalan dan jembatan, termasuk pembebasan tanah untuk proyek Jalan Lingkar Utara.

BACA JUGA :
Polisi Berhasil Amankan Ratusan Bahan Peledak Jenis Mercon di Pasuruan

“Artinya jika Walikota Pasuruan membatalkan atau menolak proyek JLU ini, maka DPRD berhak untuk memakzulkan atau memberhentikan Walikota, karena bisa dianggap melanggar sumpah jabatan.” ujar Makky.

Masih Makky, proyek pembangunan JLU memberikan multi efek pada pertumbuhan ekonomi dan sosial bagi masyarakat pesisir utara kota Pasuruan, yang sampai saat ini problem kependudukannya masih menjadi masalah utama yang harus diselesaikan pemerintah tentunya Walikota Pasuruan”. lanjutnya.

Sementara itu DPRD oleh ketua pansus JLU Ismu Hariyanto mengatakan, proyek JLU yang digagas dan mulai sejak tahun 2010 sampai sekarang stagnan. Karena terlalu banyak terjadi kendala yang salah satunya terkait perencanaan yang diajukan kepada Pemprov Jatim, dan Gurbernur masih akan menentukan Penlok yang hasilnya akan diserahkan ke Pemkot Pasuruan.

BACA JUGA :
Aksi Pesta Miras Oplosan Tewaskan Tiga Pemuda Di Pasuruan

“Ada beberapa dokumen amdal yang belum lengkap dan penetapan RT/RW juga belanja pengadaan yang berubah dari 60 milyar sampai diperkirakan 216 milyar. Hal itu berkaitan dengan pengadaan anggaran yang belum siap yang diajukan ke pusat,” jelas Ismu.

Pihaknya juga menambahkan bahwa dana cadangan ada dan dikuatkan Perda khusus dana cadangan yang idak bisa digunakan untuk pembiayaan lain.

“Yang sudah digunakan untuk pembebasan sekitar Rp9 miliar pada sesi 1 dan 2, jadi sisa Rp75 miliar dana plus bunga yang tersimpan di bank Jatim.”imbuhnya

Adapun menambahkan Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan Farid Misbah, kaitan ini memberikan ilustrasi gagasan Proyek JLU. “Pada sidang paripurna tahun 2009 sudah disampaikan, untuk mewujudkan JLU ini kita harus mencadangkan anggaran dan disepakati kemudian lahirlah Perda dana cadangan yang bisa mencadangkan 60 Milyar dalam waktu 5 tahun. Dan terkait pemahaman teknis juga penentuan lokasi, agar tidak terjadi disparitas antara warga kota dan sekitarnya.”terangnya. (sofi)