banner 728x250

Satreskoba Polres Bondowoso Amankan Bb Sabu 10,5 Gr,Inex 6 Butir Dan Pil Logo Y 1.280 Butir Dan Tersangka 6 Orang

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Salah satu yang meresahakan masyarakat, salah satunya adalah Narkotika dan barang haram tersebut bisa merusak masa depan bangsa serta merusak cita-cita para remaja yang masih duduk di bangku sekolah. Untuk itu pihak Polisi bekerja keras memburu para Pelaku yang dengan sengaja menjual belikan obat-obatan terlarang tersebut dengan bebas kepada masyarakat.

Seperti yang telah terungkap di jajaran Satresnarkoba Polres Bondowoso selama satu bulan, telah berhasil mengungkap 6 Kasus Narkotika dengan TKP yang berbeda.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K melalui gelar Press Release, tepatnya pada hari Senin 24/07 2023 di halaman Mapolres Bondowoso.

BACA JUGA :
Aiptu Margo Utomo Anggota Polsek Wonosari Mendirikan Rumah Tahfidz Qur'an Bagi Anak-anak

Orang Nomer Satu di Jajaran Mapolres Bondowoso menjelaskan, “Bahwa ada 6 kasus Narkotika yang telah berhasil diungkap oleh Satreskoba Polres Bondowoso selama bulan Juli ini, ” ungkapnya.

“Ini adalah salah satu prestasi yang telah diungkap oleh personil Satreskoba Polres Bondowoso, dengan cara pendekatan serta kekompakan antar personil, semua kasus Insyallah bisa terselesaikan, ” imbuhnya.

“Dalam 6 Kasus Narkotika ini diketahui bahwa ada Narkotika jenis Sabu sebanyak 10,36 Gram, Inex sebanyak 6 butir dan Pil Logo Y sebanyak 1280 butir. Adapun tersangka yang diamankan pada saat menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu, sedangkan ada juga yang diketahui sedang menjual Pil Logo Y secara bebas, ” terang Kapolres Bondowoso.

BACA JUGA :
Kemeriahan Karnaval Bhinneka Tunggal Ika di Sumberwringin

“Narkotika jenis sabu didapatkan dari luar kota diantaranya dari Kabupaten Jember dan Pamekasan yang saat ini masih dalam penyelidikan oleh Polres Bondowoso, sedangkan untuk Pil berlogo Y didapatkan dari Kabupaten Situbondo dan Jember, ” tambahnya.

” Dalam hal ini para tersangka yang berjumlah 6 orang laki-laki semua diamankan di Polres Bondowoso beserta barang bukti serta kami jerat dengan pasal 144 dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, “pungkas Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K.(Red)