Lampung Selatan, SIBERNEWS.CO.ID _ Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Polsek Tanjung Bintang melakukan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Jati Baru Kec. Tanjung Bintang Lamsel. Rabu 19 Juli 2023 pukul 19.30 Wib.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan penangkapan dua orang pelaku tersebut.
” Kami telah mengamankan AT (27) warga Bumi Waras Kota Bandar Lampung dan B (53) warga Jati Baru Kec. Tanjung Bintang yang terlibat pencurian dengan pemberatan” ungkap Kompol Martono.
” Tertangkapnya pelaku utama pencurian ini berawal dari diamankannya sdr. AT (27) bersama barang bukti satu unit HP merk OPPO F11 pro, dari keterangan, iya mengaku mendapatkan barang tersebut dari saudara B (53),” lanjutnya
Mendapatkan informasi identitas dan keberadaan pelaku utama ini, tim Tekab 308 langsung melakukan menggerebeg pelaku di rumahnya yang berada di Merbau Mataram Lamsel.
” Bulan sebelumnya tepatnya pada senin 17 Juli 2023 sekira pukul 04.30 Wib di desa Jatibaru Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku B (53) mengambil satu unit Hp Oppo F11 Pro didalam rumah korban dengan merusak atau mendongkel jendela dapur rumah korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp, 8.000.000.-.,” ungkap nya
” Kedua orang pelaku kini diamankan di Polsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan dengan pasal yang disangkakan 363 KUHP,” pungkasnya. (hms/mudian)