Situbondo, SIBERNEWS.CO.ID _ Sesuai dengan aturan Perda Nomor 27 Tahun 2004 tentang larangan pelacuran sehingga Kabupaten Situbondo menjadi tertib dan bebas dari prostitusi.
Kali ini petugas Satpol PP Situbondo merazia eks lokalisasi di sejumlah tempat yakni menyasar eks lokalisasi bandengan, warung remang-remang di wilayah barat Desa Ketah dan Desa Kalianget. Kamis, (13/07/2023) malam sekitar pukul 21.00 wib.
Petugas Satpol PP Situbondo operasi razia ke sejumlah eks lokalisasi menjaring diduga 9 PSK (Pekerja Seks Komersial) dan 1 mucikari. Kamis (13/7/2023) malam.
Saat dikonfirmasi Sopan Efendi, S.STP, MSi. selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo menyampaikan, “Kegiatan operasi razia saat ini dalam rangka menjalankan aturan Perda Nomor 27 Tahun 2004 tentang larangan pelacuran. Sehingga Kabupaten Situbondo menjadi tertib dan bebas dari prostitusi”, jelasnya.
Menurutnya, “Malam hari ini petugas Satpol PP Situbondo berhasil amankan 9 orang terduga pekerja seks komersial (PSK) dan 1 orang mucikari. Yang berada di eks lokalisasi Bandengan sebanyak 3 orang PSK dan 1 orang mucikari. Untuk wilayah Barat di warung remang-remang sebanyak 4 orang PSK, eks Lokalisasi Rajawali dan Nyiuran sebanyak 2 orang PSK”, ungkapnya.
“Dengan Perda Nomor 27 Tahun 2004, bahwa di Kabupaten Situbondo sudah tidak ada lokalisasi. Artinya, telah menjadi eks lokalisasi akan tetapi masih banyak laporan dari masyarakat sering terjadi kegiatan prostitusi, dan juga termasuk warung remang-remang yang diduga sebagai tempat prostitusi. Sehingga kita terus melakukan razia secara masif”, sambungnya.
Lebih jauh lagi, “Kemudian PSK yang terjaring razia diberi pembinaan dan dilakukan pendataan oleh petugas. Selanjutnya, diinapkan satu malam di kantor Satpol PP dan besok pagi dipulangkan. Untuk ke depannya, Satpol PP Situbondo sudah berkomunikasi dengan Dinas terkait di pemerintah Kabupaten Situbondo, supaya hulu hilir kegiatan ini jelas”.
“Ketika mendapati wanita terduga PSK dari hasil razia, maka kita melakukan pendataan, pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan”, tandasnya.
“Kemudian hilirnya kita serahkan ke dinas terkait, seperti Dinsos dan Dinas Ketenagakerjaan untuk diberi pembinaan mental rohani dan bekal pelatihan. Pada saat pulang dari pembinaan mereka sudah memiliki keahlian dan keterampilan. Sehingga mereka tidak akan kembali lagi”, pungkasnya. (Red)