banner 728x250

Kapolsek Situbondo Kota Menghimbau Laporkan Oknum Depcolektor Yang Melakukan Perampasan Unit Tanpa Prosedur

banner 120x600

Situbondo, SIBERNEWS.CO.ID _ Menindaklanjuti adanya aduan masyarakat yang sangat resah dengan adanya aksi perampasan kendaraan bermotor yang di lakukan oleh debt collector atau leasing di pos ojek jalan tembus baru, Dusun Kotakan Tengah, Desa Kotakan, Situbondo mendapat respon langsung Kapolsek Situbondo Kota,Kamis 22 Juni 2023.

Kapolsek Situbondo Kota, Iptu Agus Siswanto, SH, di dampingi anggotanya bergerak cepat dengan cara melakukan pemasangan Baner Himbauan kepada masyarakat agar segara melapor ke kantor polisi terdekat apabila terjadi perampasan.

BACA JUGA :
Jaga Ketahanan Pangan,Ditpolairud Polda Jatim Rehab Terumbu Karang di HUT Polairud ke -74

“Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa perampasan kendaraan yang di lakukan Debt Collector di jalan itu tidak di benarkan, dan apabila terjadi segera laporkan kepada kami,” tutur Kapolsek asal Malang ini.

Lebih lanjut Kapolsek dengan dua balok di pundaknya ini juga meminta masyarakat untuk bekerjasama dan berperan aktif membantu dan melaporkan apabila ada tindakan perampasan kendaraan bermotor di lapangan yang di lakukan oleh debt collector.

BACA JUGA :
Kapolres Situbondo dan Dandim 0823 Terima Penghargaan Penanganan Pandemi Covid-19 Terbaik di Jawa Timur

“Kami harap dengan adanya Baner ini, tidak adal lagi yang namanya debt collector di wilayah hukum kami,” tutup Kapolsek.(red)