banner 728x250

Bupati Situbondo, Serahkan Petikan SK Sebanyak 106 Nakes Yang Lulus P3K Dan Tersenyum Lega

banner 120x600

Situbondo, SIBERNEWS.CO.ID _ Sebanyak 106 pegawai Tenaga Kesehatan (Nakes) Kabupaten Situbondo merasa lega, Pasalnya petikan SK P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Formasi Tahun 2022 yang ditunggu-tunggu telah diserahkan oleh Bupati.

Petikan SK P3K tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Situbondo, Karna Suswandi saat apel pagi di belakang kantor Pemkab Situbondo, Senin (19/06/2023).

Penyerahan petikan SK Pegawai P3K tersebut merupakan tahap pertama untuk para Nakes yang dinyatakan lulus dalam mengikuti seleksi ujian penerimaan P3K Formasi Tahun 2022.

Bupati Situbondo, Karna Suswandi yang akrab di panggil Bung Karna mengatakan hari ini telah menyerahkan petikan SK P3K yang nomor dan pertimbangan teknisnya (pertek), sudah keluar dari Kementerian Kesehatan bagi tenaga kesehatan.

“Atas dasar Pertek dari Kementerian Kesehatan itulah, SK P3K Nakes ini bisa selesai dan kita berikan langsung kepada yang bersangkutan. Ini sebagai bukti bahwa kita tidak pernah main-main dengan urusan P3K,” terangnya.

BACA JUGA :
Penertiban Balap Liar Besar Besaran, Polres Situbondo Amankan 43 Sepeda Motor

Bung Karna panggilan akrab Bupati Situbondo menegaskan “pihaknya berupaya agar semua honorer bisa diperhatikan. Pemerintah daerah, kata dia, tidak hanya memperhatikan guru saja tetapi masih banyak tenaga honorer lain yang perlu diperhatikan.

“Termasuk juga tenaga kebersihan dan Jukir yang telah mengabdi puluhan tahun, Insya’Allah secara bertahap juga akan kita perhatikan agar bagaimana mereka juga bisa menjadi ASN P3K, karena bagaimana pun para Jukir itu tugasnya juga mengabdi dan menjadi penghasil PAD di Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Upaya memperbanyak tenaga ASN P3K di Pemerintah Kabupaten Situbondo, kata Karna tentu harus dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang undangan.

“Kita berharap semua honorer di Situbondo ini semua diangkat menjadi ASN P3K, tetapi bukan berarti keinginan itu harus bertentangan dengan undang-undang, ini yang harus kita pahami bersama,” pungkasnya.

BACA JUGA :
Polres Situbondo Memberikan Reward Kepada Perwira dan Bintara Yang Berprestasi Periode Triwulan 1 Tahun 2023

Menurutnya, untuk mengangkat ASN P3K, ini ada rambu rambu yang harus dilalui, yaitu Undang-undang No. 1 tahun 2022 yang membatasi maksimal hanya 30 persen untuk satu angkatan.

Untuk pengangkatan P3K kembali, bisa dialakukan di tahun 2024 jika PAD telah da peningkatan, misalnya sampai Rp. 100 miliar atau jumlah PNS yang pensiun itu banyak. Jika hal ini terjadi, ujar Karna, maka belanja pegawai secara otomatis akan berkurang dari 30 persen.

“Oleh sebab itu, jangan terlalu risau masalah rekrutmen P3K ini, sejalan dengan waktu kita terus akan berupaya agar PAD Pemda ini bisa terus meningkat, “tuturnya

Sementara itu, Kadinkes Kabupaten Situbondo, Dr. Sandi Hendrayono mengatakan tenaga kesehatan yang baru mendapatkan SK P3K semuanya merupakan tenaga fungsional.

BACA JUGA :
FOKWAS Apresiasi Kinerja Polisi Situbondo Amankan Lebaran Tahun 2023

Masalah penempatannya rata, ada yang ditempatkan di RSUD dan Puskesmas-puskesmas di Kabupaten Situbondo.

“Tenaga kesehatan yang baru mendapatkan petikan SK dari Bupati ini, untuk tugasnya sudah disesuaikan dengan tupoksinya masing-masing atau disesuaikan dengan keahliannya,”ucapnya. (Red/RD)