Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Di jaman milenial sekarang ini masih saja ada oknum pungli kepengurusan pengajuan nikah, seakan – akan menjadi momok di Dusun Grunggungan Desa Bandilan Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso. Yang seharusnya oknum mudin desa ini untuk mengarahkan kepengurusan nikah akan tetapi ini malah oknum diluar pemerintah atau pun bukan mudin berkecipung dalam proses administrasi warga yang hendak menikah, Senin (05/06/23).
Berdasarkan keluhan Idrus Samsi Mudin Desa Bandilan, merasa sebagai petugas mudin di desa tersebut tidak berfungsi dan seakan akan tidak ada mudin yang sudah di tunjuk oleh pemerintah.
“Saya sangat merasa di rugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atas kepengurusan nikah yang warga bukan seorang petugas apa apa di desa kami. Dengan dugaan pengurusan sampek di minta sebesar Rp 800.000 Ribu, dan yang seharusnya di bayar sebesar Rp 600.000 ribu, itu pun bukan petugas pemerintahan, akan tetapi calo, “tutur mudin.
Ditempat terpisah beberapa warga sebut saja inisial RL di Dusun Grunggungan RT 040 RW 019 Desa Bandilan Bondowoso yang pernah mengurus atau percaya sama yang berinisial FZ oknum bukan petugas pemerintah mengatakan” memang benar mas saya waktu pengurusan atau pengajuan nikah dimintai uang sebesar Rp 800.000 ribu, dan mengatakan kepada saya bahwa saya ini menerima beres kata berinisial FZ tapi saya lumayan lama untuk menerima surat nikah tersebut mas, “terangnya
Lebih lanjut kami hubungi inisial FZ yang diduga lakukan pungli dengan modus kepengurusan nikah kepada beberapa warga sebesar dari Rp 800.000 hingga jutaan rupiah, saat kami hubungi lewat via whatsapp malah memberikan nomor salah satu penghulu atau petugas KUA Cerme untuk menghubungi petugas KUA cermee. Sampai pemberitaan ini terbit namun tidak ada tanggapan dari inisial Oknum yabg diduga Calo tersebut.
Padahal sudah jelas – jelas, ada pada peraturan adminitrasi nikah di KUA biaya Rp-0, seperti yang diatur Kemenag sesuai yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kemenag, pasangan yang menikah di KUA digratiskan Rp 0, sedangkan bagi yang menikah di luar kantor KUA, sesuai PP tersebut di bebani biaya pencatatan nikah Rp. 600 000.di bayarkan ke Kas Negara. ( Yet/RD )