banner 728x250

Sempat Terjadi Kesalahpahaman, Mahasiswa NTT Dan Warga Malang Sepakat Damai

banner 120x600

Kota Malang, SIBERNEWS.CO.ID _ Kesalahpahaman sempat terjadi antara warga lingkungan Jalan Joyo Suryo, Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang, dengan mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat, 26 Mei 2023 berakhir damai.

Kedua belah pihak sepakat mencabut laporan di polisi demi perdamaian ini.  Mediasi oleh polisi dilakukan di Mapolresta Malang Kota pada Senin, 29 Mei 2023 di pimpin langsung oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto,S.I.K., M.Si.

Perwakilan warga termasuk pemilik rumah kos dipertemukan dengan mahasiswa dan organisasi daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Telah dilaksanakan mediasi dari kedua belah pihak baik warga Joyo Suryo dan mahasiswa dari NTT yang pada Jumat kemarin berselisih paham. Intinya dari pihak warga menyatakan itu adalah kesalahpahaman dan mereka bersepakat menempuh jalan kekeluargaan,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. BudiHermanto, Senin, 29 Mei 2023.

BACA JUGA :
PT. ACA Berikan Santunan Kepada Anak Yatim di Wilayah Sumawe

Kombes Buher menuturkan, pasca kericuhan yang mengakibatkan 5 rumah warga alami kerusakan pecah kaca. Baik warga dan mahasiswa saling lapor ke polisi. Mahasiswa lapor ke Polsek Lowokwaru atas tindakan pemukulan. Sementara warga lapor ke Polresta Malang Kota atas tindakan pengerusakan.

“Walaupun saat ini sudah terbit laporan polisi dari Orda (organisasi daerah) NTT dan warga. Namun karena rasa keadilan sudah didapat kedua belah pihak maka untuk kasus ini akan dilakukan restorative justice. Iya (dicabut) karena sudah sepakat damai,” ujar Kapolresta Malang Kota

BACA JUGA :
Kapolsek Dampit Bersama Anggotanya Cek Kondisi Jalan Longsor

Kombes Buher menuturkan upaya perdamaian menjadi solusi paling baik agar kedua belah pihak kembali hidup berdampingan dengan rasa aman dan nyaman. Anton menuturkan, tidak semua kasus harus bergulir di pengadilan.

“Ketika kedua belah pihak sudah mencabut laporannnya dan rasa keadilan sudah didapat maka sudah bisa dilakukan. Poin perdamaian intinya sepakat untuk tidak lanjut kan ke proses hukum. Dari awal tidak ada yang ditahan semua hanya lidik dan hanya dimintai keterangan,” pungkas Alumni Akpol 2000 ini. (dwi)