Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID – Kali ini awak media mendapati curhatan warga Desa Penang kecamatan Botolinggo terkait dugaan pungutan yang dilakukan oleh Ketua LMDH terhadap warga pengelola lahan perhutani wilayah KRPH Prajekan BKPH Prajekan KPH Bondowoso. Selasa 30/05/2023.
Dalam curhatannya itu menyebutkan bahwa dirinya di pungut biaya sebesar Rp 250.000 per petak diluar ‘Sharing Profit. Ironisnya warga inisial SM’ bahkan menyebutkan jika tidak dapat memenuhi permintaan LMDH, maka lahannya tersebut akan ditutup atau diberi Plang.
“Waktu itu warga dikumpulkan dirumah Ketua LMDH, dan masing-masing warga diminta bayar Rp.250.000 perpetak. bila tidak di bayar lahan warga akan di tutup/Di Plang, Pembayaran itu katanya untuk Asper dan Mantri serta Tim, bilangnya seperti itu. dan bahkan ketua LMDH menegaskan dalam pertemuan itu boleh di rekam video.” Ucap warga inisial SM Warga Dusun Penang Onjur.
Ditempat terpisah SY menyatakan dirinya ikut berkumpul disaat pembahasan penarikan iuran sebesar Rp 250.000 per petak diluar sharing profit,itupun diduga dilakukan setiap tahunnya dengan berbeda tarif dan dirinya menyampaikan bahwa sudah membayar.
“Iya saya dengar sendiri dari ketua LMDH untuk perpetak dibebankan membayar Rp 250 000,apabila mempunyai lahan dua petak ya bayar Rp 500 000 mas.”Keluhnya.
Sementara itu, disisi lain, Herman selaku Kades Penang yang juga merangkap sebagai ketua LMDH tersebut membantah bahwa dirinya melakukan pungutan.
“Walaikumsalam, kalau saya tidak tau masalah uang 250 itu, sampean tanyak ke masarakat siapa mengadakan, kalau saya tidak tau, cuman kalau sering kopi aturan perhutani memang aturan se-pertiga, itu yang saya sampaikan ke masarakat,” kata Kades melalui pesan WhatsAppnya.
Namun ketika disinggung terkait keterangan warga yang menjelaskan pembayaran tersebut di peruntukan untuk Asper dan Manteri hutan, justru Herman Ketua LMDH meminta wartawan agar warga yang menyampaikan dikumpulkan di lapangan atau dimasjid .
“Kurang tau saya lebih baiknya sampean turun sendiri ke masarakat, kumpulkan di tempat umum di masjid lapangan juga boleh, atau di rumah pihak pelapor bisa, kapan saja silahkan,” tandas Kades/Ketua LMDH
Sementara itu, tanpa memberikan pernyataan sikap, KRPH Prajekan yakni Harsono ketika dikonfirmasi menyampaikan dirinya tidak tahu kalau ada pungutan diluar sharing profit,
“Sementara kalau untuk sharing profit belum dilakukan realisasi ke masyarakat, dan kalau ada pungutan diluar sharing profit saya tidak tahu mas.” cetusnya tanpa memberikan keterangan untuk menindaklanjuti hal tersebut.
(Andi/Red)