Pasuruan, SIBERNEWS.CO.ID _ Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang keinsinyuran oleh Pemerintah kota Pasuruan bekerjasama dengan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) digelar dalam rangka meningkatkan pengetahuan kompetensi serta pentingnya sertifikasi profesi insinyur khususnya di Kota Pasuruan.
Hadir serta memimpin langsung jalannya kegiatan tersebut, Wali Kota Pasuruan Drs. H. Saifullah Yusuf (Gus Ipul) didampingi Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, S.T.P., M.Si. bertempat di Gradhika Bhakti Praja, pada Rabu (10/05/2023)
Dalam sambutannya H. Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, kebutuhan sumber daya manusia yang meningkat akan mendukung tuntutan profesionalisme dalam kehandalan kinerja insinyur juga sebagai jaminan SDM yang mempuni, oleh karna itu menurutnya insinyur harus memiliki sertifikat yang diakui keahliannya oleh negara.
“Sosialisasi ini sangat penting dilakukan, yakni untuk memotivasi teman-teman yang sudah memiliki gelar sarjana teknik untuk terus meningkatkan kemampuannya lewat proses sertifikasi. Harapannya setelah itu dapat membantu pembangunan di Kota Pasuruan.”ucapnya.
Lebih lanjut, menurut Gus Ipul kehandalan profesi insinyur akan menentukan kualitas pembangunan, seperti di Kota Pasuruan pembangunan masih terus berjalan tentu akan membutuhkan SDM di bidang tertentu yang pastinya bersertifikat sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2019.
“Profesi ini menjadi salah satu yang sangat penting untuk menentukan kualitas pembangunan. Karena itu harus kita dorong dan tingkatkan SDM kita, khususnya di Kota Pasuruan. Percepatan pembangunan membutuhkan insinyur yang handal,” kata Gus Ipul
Pada kesempatan ini Gus Ipul juga menjelaskan bahwa masih banyak sarjana teknik yang belum mendapat sertifikat, oleh karenanya ia berharap undang-undang dan peraturan pemerintah ini untuk dijadikan sebagai peluang, karena undang-undang ini menjadi payung yang mengawal, melindungi dan menjadi arah kedepan.
“Mari undang-undang ini kita jadikan peluang untuk kita terutama profesi insinyur karena pada undang-undang ini sudah ada payung yang mengawal dan melindungi, serta menjadi arah kita kedepan. Untuk sertifikat tentu bisa dikeluarkan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Tantangan untuk bisa memperoleh sertifikat ini yaitu perlu usaha dan semangat yang tinggi, terlebih yang menentukan sertifikat ini dari pusat.”jelasnya
Sementara ditempat dan acara yang sama, Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) cabang Kota Pasuruan Dyah Ermitasari, juga menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pengetahuan bagi insinyur atas kewajiban memiliki surat tanda register insinyur (STRI) untuk melaksanakan praktik keinsinyuran.
“Sesuai dengan amanat Undang – Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan PP No. 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran bahwa Setiap Insinyur yang akan melakukan praktek keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI),”tuturnya.
Adapun diketahui juga turut hadir dalam acara sosialisasi sertifikasi profesi insinyur tersebut Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, S.T.P., M.Si, juga Ketua PII wilayah Jawa Timur, para rektor akademisi, serta kepala perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. (Sofi/Khu)