Lampung Timur SIBERNEWS.CO.ID –antan Kepala Desa Sukadana Timur, Kecamatan Sukadana dikabarkan telah di tetapkan tersangka oleh kepolisian Polres Lampung Timur, Jum’at (24/12/2021).
Penetapan tersangka itu diduga lantaran sengketa lahan Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka PLP2RP yang terletak di desa yang pernah dia pimpin yaitu Desa Sukadana Timur.
,”Iya, yang nangani masalah itu hartono (penyidik, red) sudah ditetapkan tersangka tiga orang, baru penetapan tersangka nanti kan pengajuan tahanan ke kejaksaan, tiga orang itu yang satu Ismu yang dua lupa saya, yang laporan langsung dari Kwarda,”ujar sumber terpercaya dari kepolisian polres Lampung Timur
Sementara itu, tokoh desa sukadana belum mengetahui terkait ditetapkan nya tersangka mantan kepala desanya,”belum dengar saya, yang jelas siapa yang berbuat ya dia yang bertanggung jawab,”ujar Bisri yang juga pernah ngejabat sebagai Sekretaris Desa Sukadana Timur
Hal serupa juga diungkapkan oleh sesepuh desa Sukadana Timur,”tanah itu dari dulu memang bermasalah, dulu saya pernah beli tanah itu dua hektar tapi ya hilang, dulu saya belinya sama Marbun, tapi dia sudah meninggal sekarang,”keluh Tukiran
,”Kalau masalah mantan kepala desa sudah ditetapkan tersangka saya juga belum dengar,”tutup Tukiran
Para tokoh berharap, adanya lahan Pramuka PLP2RP yang berada di Desa Sukadana Timur agar bisa dikelola oleh Desa,”harapan kami warga desa biar pihak saja yang mengelola, kalau disewakan pertahun berapa kan hasilnya nanti bisa membuat bangun desa juga, justru bisa jadi tambahan pendapatan hasil desa,”harap Bisri
Perlu diketahui, Lahan Pramuka PLP2RP yang berada di desa Sukadana Timur kurang lebih seluas 98 Hektar dengan total keseluruhan mencapai 200 hektare lebih dan sebagian lahan tersebut masuk di wilayah kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. (Rahmatullah)