banner 728x250

Melayani Titipan Judi Online, Pria ini Diringkus Polres Pekalongan

banner 120x600

Pekalongan, SIBERNEWS.CO.ID _ Polres Pekalongan Berawal dari informasi masyarakat Polres Pekalongan berhasil menangkap seorang pelaku judi togel jenis Hongkong yang beroperasi di wilayah Desa Kulu Kec. Karanganyar Kabupaten Pekalongan, Senin (10/4/2023).

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Ipda Suwarti, S.H. menyampaikan dalam kesehariannya pelaku C (44 th) warga Ds. Kulu Kec. Karanganyar ini biasa menerima titipan judi online Hongkong dari para pemasang yang beroperasi di sebuah gardu yang berada di Dukuh Cokrah Ds. Kulu.

BACA JUGA :
Isu Penculikan Anak di Pekalongan, Bikin Resah Masyarakat

“Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan menangkap langsung pelaku yang saat itu sedang menerima titipan nomor togel dari beberapa pemasang,” kata Ipda Suwarti

Modus tersangka C ini setiap harinya biasa menerima titipan judi online jenis Hongkong, yang kemudian dimainkan oleh tersangka sendiri. Ada pemasang atau penombok yang memasang angka secara langsung dan ada juga yang pasang atau menitip lewat pesan whatsapp kepada tersangka.

BACA JUGA :
Tipu dan Gelapkan Dana Ratusan Juta Rupiah, HM Warga Kedungwuni Pekalongan Diamankan Polisi

“Tersangka juga memasang judi togel Hongkong melalui sebuah situs judi online dengan sejumlah uang dan menerima titipan pasangan dari orang lain,” tambah Kasi Humas.

Dari penangkapan tersangka, Polisi berhasil mengamankanbarang bukti berupa 1 Unit Handphone, sejumlah uang tunai dan beberapa kertas sobekan yang berisi ramalan togel Hongkong.

BACA JUGA :
Isu Penculikan Anak di Pekalongan, Bikin Resah Masyarakat

Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Pekalongan dan dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1)ke-2e KUHP atau Pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHP. (Adit)