banner 728x250

MPSU Surati Bupati Asahan Dan Meminta Kepala Desa Rawa Sari Dicopot Ada Apa?

banner 120x600

Asahan, SIBERNEWS.CO.ID – Aktivis Vokal Sumatera Utara yang juga pendiri sekaligus Ketua Umum Lembaga MPSU ( Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ) Mulya Koto bersama pengurus inti memberikan bantuan Advokasi Non Litigasi kepada Istri Almarhum Bapak Drs.James Ganda Sormin yang bernama Refina Hutapea, SH dan anak-anak nya dr. Patumona br. Sormin Yakhin Boas br Sormin, SE. Sumatera Utara

Sebagaimana diketahui Almarhum
Drs.James Ganda Sormin adalah mantan Wakil Ketua Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Utara yang saat itu dipimpin oleh H.Donald Sidabalok selaku Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Utara pada periode 2002-2007 tutup usia 63 tahun, pada hari Sabtu, 05 Juni 2021 Pukul 22:30 Wib di RS. Murni Teguh, Medan dan Jenazahnya disemayamkan di dikebumikan di Dusun Darul Aman Timur, Desa Sukaramai, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupeten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara.

Kepada awak media, Mulya Koto yang namanya tak asing lagi dalam pergerakan dan tetap konsisten membela masyarakat yang menginginkan Tegaknya Keadilan dan Kebenaran di Provinsi Sumatera Utara mengatakan bahwa dirinya bersama Team MPSU sebelumnya sudah bertemu dengan Ibu Refina Hutapea, SH yang merupakan istri dari Almarhum Drs.James Ganda Sormin dan anak nya dr. Patumona br Sormin di salah satu Hotel Kota Medan tanggal 6 April 2023 dan mendengarkan keluhan nya terkait dugaan Oknum Kepala Desa Rawa Sari, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan , yang mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Surat Tanah nomor 500.17.2.3.056/RS/2023 pada tanggal 8 Maret 2023 yang lalu.

BACA JUGA :
Ketum MPSU Apresiasi PTPN IV Dan Forkopimda Simalungun Terkait Eksekusi Kebun Balimbingan Tanpa Riak-riak

” Hari ini tanggal 10 April 2023, kami dari MPSU ( Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ) yang didampingi Sekjend MPSU, Mahdin Marbun, SH.,MH mengunjungi kediaman Almarhum
Refina Hutapea, SH yang merupakan istri dari Almarhum Drs.James Ganda Sormin di Asahan sekaligus menyurati Bapak Bupati Asahan, H. Surya BS.c terkait dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Desa di Rawa Sari, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan ” Beber Mulya Koto yang baru-baru ini juga melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Tinggi Medan saat memperjuangkan nasib warga Medan yang menjadi korban pembacokan.

Masih kata Mulya Koto, bahwa MPSU juga meminta Bupati Asahan untuk mencopot Oknum Kepala Desa di Rawa Sari, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan yang berinisial KN karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang mana Oknum Kepala Desa tersebut diduga telah semena-mena mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Surat Tanah nomor 500.17.2.3.056/RS/2023

” Ini aneh sih bagi kami selaku lembaga sosial control yang mana sebelumnya telah terbit Surat Keterangan Nomor 594.1/202/RS2021 dan Surat Keterangan Situasi Tanah Tertanggal 6 September 2021 atas nama Ny J Ganda Sormin ( Refina Hutapea, SH ) namun dibatalkan oleh Oknum Kepala Desa dengan nomor Surat Keterangan Pembatalan Surat Tanah nomor : 500.17.2.3.056/RS/2023 pada tanggal 8 Maret 2023 dan juga ditandatangani oleh inisial M A N selaku kepala Dusun III, Desa Rawa Sari, Kecamatan Aek Kuasan yang di duga tanpa ada peninjauan, padahal setahu kami perkara ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Asahan dengan nomor perkara Perkara Perdata Register no: 7/Pdt-G/2023/PN-Tjb sedang kami ikuti dan Ibu Ny J Ganda Sormin ( Refina Hutapea, SH ) juga telah melaporkan Bastian Sormin ke Polsek Pulu Raja dengan nomor STPL/60/VII/2022/SU/Red Ash/P Raja tertanggal 12 Juli 2022 ” Ungkap Mulya Koto

BACA JUGA :
Pupuk Sinergitas Dandim 0422/LB Pimpin Kegiatan Karya Bhakti TNI Manunggal Di Pasar Senin Pajar Bulan

Tidak sampai disitu saja MPSU juga menduga masih banyak yang merasa dirugikan oleh Oknum Kepala Desa Rawa Sari, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan( KN) mengingat dengan gampangnya mengeluarkan Surat Pembatalan Tanah namun diduga warga tidak berani melaporkannya.

Oleh karena itu Kami Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ( MPSU ) berharap kepada Bapak Bupati Asahan H.Surya, BSc, agar Oknum Kepala Desa Rawa Sari, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan dan M A N selaku Kepala Dusun III, Desa Rawa Sari dapat diberhentikan dari jabatannya, yang dimana menurut hemat MPSU berdampak buruk bagi Pemerintahan Kabupaten Asahan, yang selama ini Pemerintahan Kabupaten Asahan sangat memperdulikan masyarakatnya.

” Kami berharap Bapak Bupati Asahan H.Surya, BSc, agar dapat meluangkan waktu kepada kami untuk beraudiensi dan bersilahturahmi sekaligus untuk mengangkat permasalahan Surat Kepemilikan Tanah tersebut didalam sebuah Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) di Kantor DPRD Kabupaten Asahan dengan menghadirkan KN selaku Oknum Kepala Kepala Desa Rawa Sari, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan dan M A N selaku Oknum Kepala dusun III, Desa Rawa Sari agar permasalahan ini tidak menimbulkan gesekan ataupun kericuhan di Wilayah Hukum Kabupaten Asahan, yang diduga akibat ulah Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang dapat menurunkan Kinerja Bapak Bupati Asahan H. Surya Bsc yang sejauh ini menurut Pandangan Kami Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara sangat baik dan mengayomi masyarakatnya. ” Tegas Mulya Koto.

BACA JUGA :
Reses Anggota DPRD Kota Medan, Abdul Latif Lubis, MPd Fraksi PKS Dapil II

Sebelum menutup konfirmasinya Mulya Kota sang Ketua Umum MPSU ( Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ) menegaskan akan melakukan aksi Damai di Kantor Gubernur Sumatera Utara untuk meminta Gubernur Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja Bupati Asahan apabila tidak menindaklanjuti laporan kami dan ke Polda Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Asahan apabila tidak menindaklanjuti laporan yang sudah masuk ke Polsek Pulu Raja tersebut .( Red )