banner 728x250

Polres Bondowoso dalam Operasi Pekat Berhasil Ungkap Peredaran Miras Oplosan

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2023, Polres Bondowoso genjar melaksanakan Operasi, guna menciptakan Harkamtibmas di lingkungan masyarakat di Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah.

Seperti yang telah dilaksanakan oleh Sat Resnarkoba Polres Bondowoso genjar memburu para pelaku yang menyalah gunakan obat-obatan ataupun minuman keras.

Kali ini Sat Resnarkoba kembali mengamankan Pelaku dan barang bukti berupa minuman keras yang tanpa memiliki ijin edar serta pelaku dengan sengaja menjual belikan minuman tersebut. Senin 27/03 2023.

Diketahui Pelaku atas Nama Inisial IR (19) yang beralamatkan di Desa Sulek Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso, dari pelaku di temukan 350 Botol arak jenis Joget Bali dan 150 Botol Kawah Kawa.

BACA JUGA :
Anggota Polres Bondowoso BKO Pilkades Serentak di Wilayah Bangkalan

Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.I.K. M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama, SH menerangkan, “Sat Resnarkoba Polres Bondowoso telah melakukan kegiatan Kepolisian dalam rangka menciptakan situasi harkamtibmas yang aman dan kondusif serta antisipasi tindak kejahatan ditengah masyarakat di Wilayah Kabupaten Bondowoso dan sekitarnya serta dalam rangka giat Operasi Pekat Semeru, “jelas Kasar Resnarkoba Polres Bondowoso.

” Tepatnya pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023, sekira pukul 22.00 WIB, di Rumah Desa Sulek Rt.10/04 Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan salah satu Pelaku yang diduga mengedarkan / penjualan  Miras ilegal, “tambahnya.

BACA JUGA :
Kapolres Bondowoso Menghadiri Pemberangkatan Rombongan PCNU ke Sidoarjo

” Diketahui bahwa pelaku atas Nama Inisial IR (19) dengan alamat Desa Sulek Rt.10/04 Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso dan telah menemukan adanya dugaan Tindak pidana tanpa hak menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa dilengkapi ijin berupa 350 Botol Arak jenis Joget Bali, 150 botol kawah kawa, “ungkap AKP Bagus Purnama, SH.

” Pelaku IR menjual dan mengedarkan minuman keras
Sesuai Pasal 14 Perda Kab. Bondowoso No. 12 Tahun 1993 tentang larangan pembuatan dan penjualan minuman keras di wilayah Bondowoso. Selanjutnya Pelaku IR dan Barang bukti akan dilimpahkan kepada Sat Samapta guna proses hukum lebih lanjut (Tipiring), “pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama. (Rah/Yet)