banner 728x250

Ketum MPSU Pastikan Demo Di Pengadilan Tinggi Medan Jika Majelis Hakim” Main Mata ” Kasus Korupsi Jembatan Sicanang

banner 120x600

Medan, SIBERNEWS.CO.ID – Lembaga MPSU ( Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ) yang merupakan Lembaga Control Sosial angkat bicara terkait kasus korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Sicanang yang sudah mendapat titik terang, sebab ketiga terdakwa korupsi pembangunan jembatan Sicanang sudah divonis berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada tanggal 15/2/2023 bulan lalu.

Menurut Aktivis Vokal Sumatera Utara yang juga Ketua Umum Lembaga MPSU, Mulya Koto melalui konfirmasi handphone seluler nya 27 Maret 2023 sore tadi mengatakan putusan tersebut jangan lagi di otak-otak sebab ketiga terdakwa Mukhyar ST (52) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Sicanang (Titi 2) Belawan divonis 8 tahun penjara,
Kemudian, Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur dari PT Jaya Sukses Prima (JSP) juga divonis 8 tahun penjara dan dibebankan membayar uang pengganti (up) kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar subsidair 4 tahun penjara dan selanjutnya Dian Andryani selaku Direktur PT JSP divonis 7 tahun penjara.

BACA JUGA :
Ketum MPSU Dapat Kejutan Dihari Ulang Tahun Ke 40 Nya dan Lebih Memilih Ziarah Ke Makam Almarhum Ananda Tercinta

Kepada awak media Mulya Koto mengatakan sangat mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang telah memberikan putusan dengan adil kepada 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Sicanang Belawan, dan saya berharap agar para hakim yang memeriksa berkas banding di Pengadilan Tinggi Medan harus punya integritas dan tetap memegang teguh amanah undang-undang dalam memberikan putusan nanti.

” Jangan ada yang coba-coba melakukan transaksi suap menyuap dari para terdakwa yang melakukan banding terhadap Hakim yang mengadili, baik melalui keluarga Pembanding ataupun melalui Penasehat Hukum (PH) Pembanding, karena saya akan terus memantau/mengkawal proses ini sampai dengan Incraht (berkekuatan hukum tetap), dan saya akan sampaikan kepada Kpmisi Yudisial ataupun Jaksa Agung RI untuk mengevaluasi para Majelis Hakim yang terlibat main mata nantinya dalam memberikan putusan Banding kasus korupsi pembangunan jembatan Sicanang tersebut, ini harus kelar karena perkara ini sudah terlalu lama dan jangan sampai Kota Medan menjadi Kota terkorup akibat ulah dari Koruptor pembangunan proyek jembatan Sicanang ini ” Tegas Mulya Koto

BACA JUGA :
Reses Anggota DPRD Kota Medan, Abdul Latif Lubis, MPd Fraksi PKS Dapil II

Tidak sampai disitu Mulya Koto akan melakukan aksi damai di Pengadilan Tinggi Medan untuk meminta ketiga Hakim Majelis ditingkat Banding tersebut tetap Tegak Lurus sebab perkara pembangunan proyek jembatan Sicanang ini sudah menggelontorkan dana yang besar sampai Milyaran .

” Jadi saya minta Majelis Hakim tidak “main mata dalam kasus korupsi pembangunan proyek jembatan Sicanang yang sudah merugikan Negara dan juga merugikan masyarakat kota Medan” Pungkas Mulya Koto

BACA JUGA :
Lembaga MPSU Apresiasi Terobosan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Kota Medan Cegah Siswa Putus Sekolah

( Red )