banner 728x250

Diduga Lakukan Transaksi Ganja Dan Sabu, Dua Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Bondowoso

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Satresnarkoba mengamankan diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu mereka diamankan didalam Rumah Perum Villa Kembang Permai Desa Sukowiryo Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso.Jumat tanggal 24 Maret 2023.

Anggota satresnarkoba Polres Bondowoso telah mengamankan 2 (dua) orang yang mengaku bernama RY karena diketahui melakukan tindak pidana narkotika yang pada penguasaan RY (Inisial red) diketemukan barang berupa : 1 (dua) paket Sabu dalam plastik klip kecil, 1 unit HP Iphone 11 warna hitam, dari penguasaan AN berupa 1 paket sabu dalam plastik klip, 2 putung ganja, 1 buah korek api, 1 asbag plastik, 1 unit HP merk NARZO warna hijau, 1 unit mini bag, 1 unit sepeda motor vario, No. Pol : P-3342-QN warna hitam.

BACA JUGA :
Miris,KPK OTT Beberapa Orang Di Bondowoso,Siapa Oknum Yang Di Tangkap?

Kapolres Bondowoso saat dikonfirmasi Melalui Kasatresnarkoba AKP., Bagus Purnama SH, mengatakan bahwa “Dari keterangannya bahwa sabu tersebut di dapatkan membeli dari DS (Napi lapas Jember) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian diserahkan kepada KN (dalam lidik) selaku orang yang memesan sebelumnya kepada RY dan ketika barang diserahkan tidak lama kemudian datang petugas Satresnarkoba Polres Bondowoso”Pungkasnya.

BACA JUGA :
Satreskoba Beserta Jajaran Polres Bondowoso Lakukan Sosialisasi Kampung Tangguh Di Desa Tegalampel

Polisi mengamankan mereka namun KN saat kejadian kabur melarikan diri sehingga dalam kejadian tersebut hanya 2 orang tersebut diatas yang berhasil diamankan.

Bagus menambahkan “Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut”

Adapun mereka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub 112 Ayat (1), Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.(Jaz)