banner 728x250

54 Motor Diciduk Polisi Di Alun-alun Ki Ronggo Bondowoso, Ternyata Ini Penyebabnya  

banner 120x600

Bondowoso,SIBERNEWS.CO.ID – Sebanyak 54 motor diamankan jajaran Sat Samapta Polres Bondowoso. Puluhan motor tersebut diciduk di Alun-alun Ki Ronggo Bondowoso, pada Jumat (17/3/2023) malam.

Kasat Samapta Polres Bondowoso AKP Maryatno, menjelaskan, pihaknya menggelar razia motor yang berknalpot brong di seputar Alun-alun. Dalam razia ini 54 motor milik remaja berhasil diamankan.

“Selain berknalpot  brong, motor-motor itu juga tidak ada plat nomor dan juga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, ” ujar Maryatno, kepada sibernews.co.id secara tertulis.

Menurutnya, ada dalil hukum yang harus diterapkan dalam razia ini, yakni pasal 285 ayat 1 junto 103 ayat 3, terkait barang siapa yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar akan ditindak.

“Banyak pelanggaran yang dilakukan para remaja itu, diantaranya, kemungkinan karena menghindari pajak kendaraan, kendaraan merupakan hasil kejahatan, kendaraan tidak ada surat-surat kelengkapannya, serta nomor polisi yang dipasang di kendaraan tidak sesuai identitas aslinya,” imbuhnya.

Pihaknya akan berkoordinasi kembali untuk melakukan razia knalpot brong di beberapa tempat yang diduga sering digunakan untuk berkumpul. Karena, kata dia, razia sendiri digelar atas banyaknya aduan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan maraknya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.

“Karena knalpot brong ini mengganggu konsentrasi pengendara lain, karena suara yang bising, bahkan knalpot ini juga mengganggu orang yang punya penyakit jantung. Maka semua yang memakai Knalpot Brong akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan berlalu lintas, ” tegas Maryatno.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak mengganti knalpot standar dengan brong. Karena selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak-anak muda selalu mematuhi peraturan lalu lintas, dan tidak mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot brong, sehingga dengan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas akan tercipta Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” pungkas dia. (red