Bondowoso,SIBERNEWS.CO.ID – Pimpinan daerah muhammadiyah (PDM) Kabupaten Bondowoso menggelar musyawarah daerah (Musyda) ke-10 yang bertujuan untuk memilih pimpinan. Musyda berlangsung di halaman Masjid Al-huda atau belakang SMA Muhammadiyah Bondowoso, pada Minggu (12/3/2023).
Musyda muhammadiyah merupakan kegiatan lima tahunan untuk memilih pimpinan di tingkat Kabupaten. Dalam musyda kali ini ada 17 orang yang maju sebagai calon pimpinan daerah muhammadiyah Kabupaten Bondowoso.
Kemudian anggota muhammadiyah memilih 9 orang dari 17 calon tersebut. Sistem pemungutan suara tidak lagi menggunakan kertas seperti pada umumnya.
Pada musyda kali ini, muhammadiyah Bondowoso menggunakan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting). Di mana foto dan nama calon terpampang pada layar komputer. Sebelum menentukan pilihannya di layar komputer, para anggota yang memiliki hak suara harus menunjukkan kartu bercode peserta atau anggota Musyda untuk di scan oleh panitia.
Setelah sukses scan bercode kartu anggota, kemudian menuju komputer atau alat e-voting. Di mana komputer e-voting ini sudah berlayar sentuh. Di situlah para anggota Musyda menentukan pilihannya. Tinggal menyentuh atau mengklik foto para calon pimpinan yang dikehendaki maksimal 9 orang tidak boleh lebih.
Ketua PDM Bondowoso, Muhammad Malik M.Ag, sempat berkelakar bahwa pemungutan suara memakai kertas sudah kuno. Dia mengatakan Muhammadiyah saat ini mengikuti zaman modern salah satunya pemilihan pimpinan dengan sistem e-voting.
“Pemilihan pakai kertas itu sudah kuno, kita pakai sistem electronic sekarang, lebih modern dan efesien” ujar Malik, disambut tawa oleh para tamu undangan, termasuk asisten I pemkab Bondowoso.
Hasil pemilihan yang memakai sistem e-voting ini menghasilkan 9 orang pimpinan. Kemudian 9 orang formatur terpilih itu mengadakan rapat pleno untuk menentukan ketua, sekretaris, bendahara dan pengurus lainnya.
Hasil akhir, rapat pleno tersebut menyepakati Muhammad Malik, M.Ag sebagai ketua Pimpinan daerah muhammadiyah Kabupaten Bondowoso periode 2022-2027.
Editor : Ubay