banner 728x250

Diduga Kerap Bolos Oknum Guru PNS Hingga Akibatkan Pembelajaran Siswa Terbengkalai

banner 120x600

Lebak, SIBERNEWS.CO.ID _ Meski sering mangkir atau bolos dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pengajar, YN, seorang oknum guru perempuan yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SDN Pajangan 2 Sajira kecamatan Sajira, kabupaten Lebak, Banten, sepertinya tetap merasa nyaman-nyaman saja.

Pasalnya, sekalipun kerap bolos mengajar namun dalam buku absensi harian pada kolom atas nama dirinya tetap terisi dengan paraf penuh.

Ironis memang, karena secara tidak langsung hal ini dapat menimbulkan rasa kecemburuan sosial dari para guru lainnya di sekolah tersebut.

Berkaitan dengan hal itu, tidak sedikit dari para orang tua atau wali murid yang turut bereaksi dan mengeluhkannya. Mereka mengaku merasa ikut dirugikan karena anak mereka lebih sering bebas di sekolah dengan alasan guru kelasnya tidak ada.

“Kalau gini terus, rugi dong pak (menyebut wartawan_red), karena anak kita banyak bebas dan terbengkalai di sekolah. Otomatis banyak ketinggalan pelajaran,” ucap salahsatu orang tua wali murid kelas IV (empat), yang namanya tidak mau untuk disebutkan.

BACA JUGA :
Enam Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Tewas, Berhasil Diamankan Team Gabungan Sat Reskrim Polres Lebak

Ditemui diruang kerjanya dan dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Sekolah SDN 2 pajagan Gusturani Subaja S.Pd., mengakui, bahwa YN memang sering tidak masuk kerja alias bolos. Dia berkilah bahwa hal itu karena YN tinggalnya cukup jauh, yaitu di daerah Tangerang.

“Betul, YN memang jarang masuk karena Ia tinggal cukup jauh, di Tangerang,” ujar Agus.

Agus mengatakan bahwa dirinya sudah memberikan masukan dan solusi serta bimbingan kepada YN. Bahkan, kata dia, saat ini posisi YN dalam proses bagaimana kelanjutannya.

“Saya hanya sebatas memberikan masukan saja, dan saya tidak bisa men justice dia harus bagaimana dan seperti apa,” imbuh Agus .

Namun, ketika ditanya apakah hal itu sudah disampaikannya ke dinas terkait, dia mengaku bahwa dirinya sudah menyampaikannya. Menurutnya, dia hanya berkewajiban menyampaikan tentang segala situasi dan keadaan yang terjadi di sekolahnya, agar dia merasa tidak disalahkan. Selanjutnya, kata dia, itu kewenangan penuh dari atas (Dinas_red), namun memang sampai saat ini belum ada teguran.

BACA JUGA :
H-10 Lebaran, Trafik Truk Logistik dari Jawa Menuju Sumatera Mulai Meningkat

Dihubungi terpisah untuk dimintai tanggapannya, Maman Suryaman S.Pd., selaku Kepala Bidang SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, melalui pesan WhatsApp mengatakan, “seharusnya Kepala sekolah membuat laporan disertai dengan bukti absen ke bagian kepegawaian. Nanti bagian kepegawaian akan menindaklanjutinya sesuai dengan laporan tersebut,” ungkapnya. Sabtu (04/03/2023).

Namun ketika ditanyakan apakah benar bahwa pihak sekolah sudah menyampaikan hal tersebut ke Dinas, Maman mengatakan hal itu akan dicek lebih dulu ke bagian kepegawaian.

Sementara, ketika disampaikan bahwa, meski YN sering bolos namun dalam buku absen tetap selalu terisi hadir, dia mengatakan, ” Nah itu masalahanya , nanti saya akan panggil kepala sekolahnya,” tandasnya.

Dan terkait sanksi sampai dengan pemecatan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diterbitkan Presiden RI Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 lalu, dia mengatan bahwa, hal itu juga bisa saja terjadi kalau kepala sekolahnya melaporkan dengan baik dan sebenarnya sesuai dengan fakta.

BACA JUGA :
Miris, Penambangan Emas Tanpa Izin Bebas Leluasa Beroperasi di Lebak Selatan

Untuk diketahui, Pemerintah akan memantau absensi dan ketaatan PNS terhadap jam kerja yang telah ditetapkan. Jika kedapatan sering mangkir kerja alias bolos, maka PNS bersangkutan bakal terkena pemotongan uang tunjangan kinerja (tukin) hingga pemecatan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang duterbitkan pada 31 Agustus 2021 lalu.
(Nang)