banner 728x250

Kedapatan Bawa Sabu Warga Sumberpakem Maesan Ditangkap Satresnarkoba Polres Bondowoso

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Dalam memburu para Pelaku Tindak Pidana yang dengan sengaja mengedarkan atau mengkonsumsi obat-obatan terlarang, pihak Institusi Polri bekerja keras untuk memburu para pelaku tersebut Seperti yang telah diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Bondowoso telah berhasil meringkus salah satu Pelaku atas nama Inisial NS (34) yang beralamatkan di Dusun Sembungan Desa Sumberpakem Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu, Kamis 02/03 2023.

NS Saat diamankan Satreskoba Bondowoso bersama barang bukti (Dok.foto.red)

Pelaku NS berhasil dibekuk oleh Sat Resnarkoba Polres Bondowoso saat berada di pinggir jalan Raya Jember, tepatnya di Desa Pancoran Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso pada hari Kamis 02/03 2023 sekitar Pukul 15.00 Wib.

BACA JUGA :
Polsek Menerima Kunjungan Dari SMPN 1 Taman Krocok Bondowoso Guna Lebih Mengenal Polisi Dalam Tugas Sehari-hari

Seperti yang telah disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama SH menerangkan bahwa dirinya mengamankan Dari tangan Pelaku NS diketemukan barang berupa : 1 (Satu) Plastik klip berisi kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat : 0,40 gram, yang di akui Pelaku bahwa dapatnya membeli dari Inisial AA (dalam lidik) seharga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan maksud barang tersebut akan diserahkan kepada orang bernama YA (dalam lidik) selaku orang yang menyuruh untuk membelikan barang dimaksud”Benar mas tersangka dan barang bukti kita amankan”jelas Bagus.

BACA JUGA :
Polres Bondowoso Cegah Gangguan Kamtibmas di Tahun Politik Dengan “Suling”

Perjalanan Pelaku NS diketahui oleh petugas, selain barang berupa 1 plastik klip isi sabu yang dibungkus dengan tisu dan di masukkan kedalam bungkus rokok Djarum 76,  diamankan pula barang berupa 1 (satu) Unit Hp merk Realme type C15 warna biru dan 1 Unit Sepeda motor Beat Nopol : P 6412 BC warna merah muda.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatan Pelaku NS kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Kami akan terus memburu para pelaku tindak Pidana Narkotika lainnya yang ada di wilayah Hukum Polres Bondowoso”Tegasnya.(Red)