banner 728x250

Dianggap Lakukan KDRT, Isteri Laporkan Suami ke Polisi

banner 120x600

Lebak, SIBERNEWS.CO.ID _ S (29), seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kampung Warung hasem Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Provinsi Banten, melaporkan suaminya inisial K ke Polsek Malingping. Dia mengaku telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

S mengaku melaporkan suaminya itu sudah sekitar satu bulan yang lalu. Dengan itu, dia meminta kepada Kepolisian Polsek Malingping agar suaminya segera diproses hukum.

“Saya mengadukan kejadian KDRT yang saya alami ini ke Polsek Malingping untuk mencari keadilan. Setelah saya laporan, suami saya sudah dipanggil ke Polsek satu kali, tapi tidak ditahan,” katanya kepada wartawan, Selasa 28 Februari 2023

BACA JUGA :
H-10 Lebaran, Trafik Truk Logistik dari Jawa Menuju Sumatera Mulai Meningkat

S menerangkan, KDRT yang dialaminya itu diawali dengan cekcok mulut antara dirinya dengan sang suami pada Sabtu 4 Februari 2023 lalu.

Dia mengaku tak menyangka bahwa suaminya akan berbuat sekejam itu kepadanya. Lantaran, kata dia, cekcok mulut karena berbeda paham atau beda pendapat dalam rumah tangga merupakan hal yang biasa.

“Muka saya memar, pada saat kejadian saya dicekik dan muka saya dibenturkan sekeras tenaga ke jidat suami saya. Kondisi saya saat itu setengah tak sadar akibat benturan keras,” terangnya

“Setelah itu saya ditinggalkan sendirian di rumah, suami saya pergi membawa anak saya yang masih balita, usia 2 tahun. Tapi saat ini anak saya sudah dikembalikan,” imbuhnya

BACA JUGA :
Polres Lebak Dalami Penyelidikan Ditemukannya Ribuan KIP di Lapak Rongsok

Kepada wartawan, S pun memperlihatkan beberapa foto di smartphone miliknya yang menunjukkan kondisi wajahnya yang lebam diduga bekas dihantam suaminya.

“Ini sudah divisum, dan hasil visumnya sudah diserahkan ke Polsek saat laporan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Polsek Malingping Ipda Sukasni membantah jika kasus KDRT dengan korban S tersebut tidak diproses. Pihaknya, dari awal laporan ingin memediasi antara pelapor dan terlapor. Karena, mereka mempunyai anak yang masih balita.

“Namun langkah mediasi sepertinya buntu dan akan kita lanjutkan dengan proses pemanggilan keduanya, intinya kita akan proses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Sukasni. (N@nk)