banner 728x250

Miris, Penambangan Emas Tanpa Izin Bebas Leluasa Beroperasi di Lebak Selatan

banner 120x600

Lebak , SIBERNEWS.CO.ID _ Menambang emas secara Ilegal bagi sebagian masyarakat di Kabupaten Lebak bagian selatan khususnya bagi sebagian masyarakat di kecamatan Cibeber dan sekitarnya, sampai saat ini rupanya masih menjadi rutinitas favorit dan sekaligus menjadikannya sebagai salah satu mata pencaharian utama mereka. Tak heran jika di wilayah tersebut banyak sekali dijumpai lokasi-lokasi pertambangan emas ilegal beserta tempat-tempat pengolahannya.

Seperti yang terpantau di lokasi pertambangan yang saat ini sedang ramai, yaitu di lokasi blok Curug Engang desa Neglasari, dan di blok Batu lawang desa Warung Banten, keduanya berada didalam wilayah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Senin, (27/02/2023).

Saat team awak media melakukan monitoring pada kedua lokasi tersebut diatas, team berhasil menjumpai dan mewawancarai salasatu pemilik lubang galian emas yang beroperasi disana. Sebut saja S, yang mengaku sebagai salahsatu warga dari desa Warung Banten kecamatan Cibeber.

BACA JUGA :
Polres Lebak Banten Melaksanakan Conference Perss Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Curas

Kepada team dia menyampaikan bahwa, kegiatan di lokasi ini sudah berjalan ber bulan-bulan.

“Kami menambang disini sudah ber bulan bulan. Dalam proses penggalian lubang kami juga mengunakan mesin genset untuk menggerakkan alat jek hammer sekaligus juga untuk menghidupkan mesin blower guna untuk sirkulasi udara didalam lubang,” imbuhnya. Senin, (27/02/2023)

Kata S, dari hasil kerja satu hari satu malam dia hanya mampu mendapatkan bahan baku atau batuan emas sebanyak 15 karung saja.

Namun ketika disinggung bahwa pertambangan ini ilegal, dia berdalih berani melakukannya karena terpaksa terdesak oleh tuntutan pemenuhan kebutuhan hidup karena susahnya perekonomian saat ini.

“Masyarakat disini (kecamatan Cibeber_red) mayoritasnya adalah penambang emas, dan hampir diperkirakan 80% menambang tanpa ijin,” ungkapnya.

Untuk diketahui, lokasi pertambangan Ilegal berada dilahan milik warga yang teridentifikasi didalamnya terdapat batuan yang mengandung bahan emas. Namun tidak sedikit pula dilakukan didalam area kawasan kehutanan, bahkan didalam kawasan konservasi hutan Taman Nasional, di Lebak selatan.

BACA JUGA :
H-10 Lebaran, Trafik Truk Logistik dari Jawa Menuju Sumatera Mulai Meningkat

Sementara ditempat terpisah, Wawan, salah satu aktivis Lebak selatan menyampaikan himbauannya yang ditujukan kepada instansi terkait agar tidak menutup mata dan tidak melakukan pembiaran.

Menurut Wawan, hal ini harus segera dilakukan penindakan dan penertiban, karena dikhawatirkan dapat menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan dan bencana longsor karena ambruknya galian lubang tersebut.

Disamping itu kata Wawan, sisa lumpur buangan atau limbah dari pengolahan emas yang mengalir ke sungai dapat mencemari air sungai itu sendiri dan lingkungan sekitarnya.

“Saya menghimbau kepada pihak APH (Aparat Penegak Hukum) khususnya, untuk segera mengambil langkah-langkah kongkrit dengan melakukan penertiban dan penindakan hukum secara lebih serius lagi operasi,” kata Wawan.

Tidak hanya itu, Wawan juga menghimbau kepada para kepala desa untuk turut serta memberikan edukasi terhadap warganya tentang aturan dan sangsi atas pertambangan Ilegal, dan memberikan pengarahan kepada masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.

BACA JUGA :
Diduga Cemburu, Suami Tega Bacok Isteri Hingga Terkapar di Lebak Banten

“Apalagi dimasa musim penghujan seperti pada saat ini, saya khawatir sekali, karena bisa saja hal itu akan menjadi penyebab timbulnya hal-hal yang tidak kita inginkan,” pungkas Wawan.
(N@nk)