banner 728x250

KSKP Bakauheni Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian di Dermaga III

banner 120x600

Lampung Selatan, SIBERNEWS.CO.ID _ Kskp Bakauheni, Polres Lamsel, Polda Lampung, berhasil ungkap pencurian dengan pemberatan di Dermaga III Pelabuhan Bakauheni sekira jam 03.00 wib. Senin, 27/02/2023

Ka Kskp AKP. Ridho Rafika.SH.MM, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin mengatakan” Pasal yang dipersangkakan 363 KUHPidana atas perbuatan tindak pidana pencurian oleh pelaku inisial WA, pada hari Rabu tgl 22 Februari 2023 sekira jam 03.00 wib di kantin SYVA Dermaga III Pelabuhan Bakauheni Lampung selatan,” kata Ka KSKP Ridho Rafika.SH.MM.

” Berdasarkan laporan dari korban Ahmad Nuruddin warga Dusun Bakau keramat Desa Sumur, Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung selatan telah terjadi tindak pencurian di kantin milik korban,” ujarnya.

Lebih lanjut Ka. Kskp.AKP. Ridho Rafika menjelaskan” menanggapi laporan ini Spkt Kskp Bakauheni langsung gerak cepat mendatangi Tkp serta meminta keterangan korban dan saksi – saksi, dari hasil penyelidikan di peroleh informasi bahwa ada seorang pria yang patut diduga menjadi pelaku, Kskp Bakauheni melakukan penyelidikan lanjutan ke Pelabuhan Merak dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial WA,” jelasnya.

BACA JUGA :
Timsus Macan Blambangan Polresta Banyuwangi Tangkap Pelaku Dan Barang Bukti Sindikat Curanmor

” Pelaku meloncat pagar dan merusak pintu belakang kantin SYVA yang berada di dermaga III pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung selatan kemudian masuk dan mengambil barang-barang yang berada di kantin SYVA milik Korban, Sehingga korban mengalami kerugian di tafsir sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah),” ungkapnya.

Masih kata Ka. Kskp. AKP. Ridho Rafika.SH.MM, untuk ketentuan yang dilanggar. Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan. Dengan barang bukti yang ada padanya berupa beberapa barang milik korban. Selanjutnya Sdr. WAHYU PRATAMA beserta barang bukti di bawa ke mako Kskp Bakauheni untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya

BACA JUGA :
Satreskrim Unit Resmob Tim Kalong Polres Jember Tangkap Pelaku Pembunuh Sadis Seorang Siswi

“Barang Bukti 1 (satu) buah music box warna hitam kombinasi biru. 1 (satu) buah music box kecil warna hijau merk JBL. 3 (tiga) buah charger hp merk oppo. 3 (tiga) bungkus rokok gudang garam merah. 5 (lima) bungkus rokok gudang garam hijau. 1 (satu) bungkus rokok Marlboro merah. 1 (satu) bungkus rokok djarum coklat. 2 (dua) buah tas gendong warna hitam. 1 ( satu) potong jaket warna biru kombinasi merah hati. 1 (satu) potong jaket warna hitam. 1 (satu) pasang sandal jepit gunung merk consina warna hitam. 1 (satu) unit handphone oppo warna putih. 1 (satu) unit handphone Xiaomi warna hitam. Uang tunai sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah),” pungkasnya. (mudian)